Hanura siap jalankan putusan MK
Kamis, 30 Agustus 2012 - 14:04 WIB
Hanura siap jalankan putusan MK
A
A
A
Sindonews.com - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar seluruh partai politik (Parpol) yang bakal menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang harus diverifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mau diverifikasi atau tidak kami sangat siap," kata Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husein, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Saleh mengklaim, jika partai besutan Wiranto itu memiliki kursi di tingkat kabupaten/kota nomor enam terbesar, jadi tidak ada alasan tidak siap mengikuti verifikasi.
"Dengan anggota dewan di Kabupaten Kota, kami siap menghadapi verifikasi," tandasnya.
Dengan demikian, setelah menjalani verifikasi di KPU, maka akan ketahuan partai apa saja yang boleh menjadi peserta pemilu di 2014 mendatang.
"Nanti diverifikasi KPU akan kelihatan, partai-partai mana saja yang bisa ikut pemilu," imbuhnya.
Dalam persidangan yang digelar MK Rabu 29 Agustus 2012 kemarin, pada uji materiil Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon.
Dengan demikian semua partai politik harus diberlakukan persyaratan yang sama untuk satu kontestasi politik atau pemilihan umum yang sama, yaitu pemilihan umum (Pemilu) tahun 2014.
Atas dasar tersebut, MK menilai Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mau diverifikasi atau tidak kami sangat siap," kata Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husein, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Saleh mengklaim, jika partai besutan Wiranto itu memiliki kursi di tingkat kabupaten/kota nomor enam terbesar, jadi tidak ada alasan tidak siap mengikuti verifikasi.
"Dengan anggota dewan di Kabupaten Kota, kami siap menghadapi verifikasi," tandasnya.
Dengan demikian, setelah menjalani verifikasi di KPU, maka akan ketahuan partai apa saja yang boleh menjadi peserta pemilu di 2014 mendatang.
"Nanti diverifikasi KPU akan kelihatan, partai-partai mana saja yang bisa ikut pemilu," imbuhnya.
Dalam persidangan yang digelar MK Rabu 29 Agustus 2012 kemarin, pada uji materiil Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon.
Dengan demikian semua partai politik harus diberlakukan persyaratan yang sama untuk satu kontestasi politik atau pemilihan umum yang sama, yaitu pemilihan umum (Pemilu) tahun 2014.
Atas dasar tersebut, MK menilai Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(mhd)