DPR sudah duga PT 3,5 persen dibatalkan
Kamis, 30 Agustus 2012 - 11:48 WIB
DPR sudah duga PT 3,5 persen dibatalkan
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 3,5 persen sudah diduga sebelumnya oleh kalangan politikus Senayan.
"Keputusan MK sebenarnya sudah diduga oleh anggota dewan. Dalam persoalan 3,5 persen beberapa fraksi usulkan hanya berlaku di nasional, tidak berlaku di daerah," tutur Wakil Ketua DPR Pramono Anung di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Kalau PT 3,5 persen berlaku nasional maka partai yang mempunyai basis suara di daerah akan terhapuskan. Kenyataan yang pernah ada, dalam undang-undang sebelumnya di Jawa Timur ada tiga daerah yang dimenangkan parpol yang tidak lolos parlementary threshold (PT) nasional.
Pramono berharap penyederhanaan partai politik harus dilakukan. "Terpenting proses penyederhanaan parpol harus tetap dijalankan."
Dalam mengambil keputusan, antara MK dan DPR terdapat perbedaan, kalau MK berpandangan berdasarkan konstitusi sehingga melihat dalam tataran yang lebih luas. Sementara DPR sebagai lembaga politik, sehingga pengambilan keputusan ada tarik menarik politik.
"Apa yang jadi keputusan MK sudah kita duga. Tetapi kan mayoritas fraksi waktu itu ingin dijalankan," tandas Pramono.
"Keputusan MK sebenarnya sudah diduga oleh anggota dewan. Dalam persoalan 3,5 persen beberapa fraksi usulkan hanya berlaku di nasional, tidak berlaku di daerah," tutur Wakil Ketua DPR Pramono Anung di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Kalau PT 3,5 persen berlaku nasional maka partai yang mempunyai basis suara di daerah akan terhapuskan. Kenyataan yang pernah ada, dalam undang-undang sebelumnya di Jawa Timur ada tiga daerah yang dimenangkan parpol yang tidak lolos parlementary threshold (PT) nasional.
Pramono berharap penyederhanaan partai politik harus dilakukan. "Terpenting proses penyederhanaan parpol harus tetap dijalankan."
Dalam mengambil keputusan, antara MK dan DPR terdapat perbedaan, kalau MK berpandangan berdasarkan konstitusi sehingga melihat dalam tataran yang lebih luas. Sementara DPR sebagai lembaga politik, sehingga pengambilan keputusan ada tarik menarik politik.
"Apa yang jadi keputusan MK sudah kita duga. Tetapi kan mayoritas fraksi waktu itu ingin dijalankan," tandas Pramono.
(hyk)