Dua pegawai Kemenpora diperiksa KPK
Kamis, 30 Agustus 2012 - 11:27 WIB
Dua pegawai Kemenpora diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Dua pegawai Kemenpora, Dedi Rosadi dan Bambang Siswanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusnidar.
Dedi dan Bambang diduga mengetahui penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Deddy dalam proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.
"Yang bersangkutan, masing-masing diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Kamis (30/8/2012).
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, menuding adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan tersebut.
Nazar menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang dituding ikut bermain dalam proyek tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri kemudian menetapkan Deddy Kusnidar, sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke tingkatan penyidikan.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusnidar.
Dedi dan Bambang diduga mengetahui penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Deddy dalam proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.
"Yang bersangkutan, masing-masing diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Kamis (30/8/2012).
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, menuding adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan tersebut.
Nazar menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang dituding ikut bermain dalam proyek tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri kemudian menetapkan Deddy Kusnidar, sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke tingkatan penyidikan.
(ysw)