Presiden diusulkan jangan jadi pengurus parpol
Rabu, 29 Agustus 2012 - 13:52 WIB
Presiden diusulkan jangan jadi pengurus parpol
A
A
A
Sindonews.com - Undang-Undang (UU) perlu mengatur agar presiden tidak lagi bisa menjabat sebagai pengurus partai politik (parpol), untuk mengoptimalkan fungsinya sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, wacana agar presiden tidak lagi memiliki jabatan apapun di parpol memang sudah saatnya dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam UU. Dengan demikian, presiden bisa lebih fokus menjalankan tugas dan fungsinya.
"Agar presiden lebih optimal menjalankan tugas kepresidenan, saya kira baik untuk dipertimbangkan presiden tidak terkait atau menjabat secara struktural dalam parpol," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Meski demikian menurutnya, presiden tetap boleh menjadi anggota parpol, karena hal tersebut berkaitan dengan hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Hanya saja, wacana tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk diterapkan.
Seperti diketahui, sebelumnya Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melarang Sultan yang juga akan menjabat sebagai Gubernur DIY masuk dalam parpol. Hal tersebut untuk menjaga posisi Sultan sebagai Gubernur dan pemimpin adat di DIY.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, wacana agar presiden tidak lagi memiliki jabatan apapun di parpol memang sudah saatnya dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam UU. Dengan demikian, presiden bisa lebih fokus menjalankan tugas dan fungsinya.
"Agar presiden lebih optimal menjalankan tugas kepresidenan, saya kira baik untuk dipertimbangkan presiden tidak terkait atau menjabat secara struktural dalam parpol," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Meski demikian menurutnya, presiden tetap boleh menjadi anggota parpol, karena hal tersebut berkaitan dengan hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Hanya saja, wacana tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk diterapkan.
Seperti diketahui, sebelumnya Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melarang Sultan yang juga akan menjabat sebagai Gubernur DIY masuk dalam parpol. Hal tersebut untuk menjaga posisi Sultan sebagai Gubernur dan pemimpin adat di DIY.
(lil)