KPK usut Hakim Tipikor Semarang
Rabu, 29 Agustus 2012 - 07:23 WIB
KPK usut Hakim Tipikor Semarang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati dan mengusut dugaan keterlibatan hakim lain di Pengadilan Tipikor Semarang, yang menerima suap dalam menangani sebuah perkara.
KPK sebelumnya telah menangkap hakim ad hoc Pengadilan Semarang Jawa Tengah, Kartini Juliana Mandalina Marpaung, karena diduga menerima suap terkait persidangan kasus korupsi yang melilit Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya menemukan potensi membidik tersangka baru dari majelis hakim yang pernah menangani persidangan kasus-kasus korupsi bersama tersangka Kartini Marpaung.
Kemarin, kata dia, penyidik KPK memeriksa dua anggota majelis hakim. Pemeriksaan itu selain melengkapi berkas perkara Kartini, diduga diarahkan untuk menemukan bukti-bukti pendukung penetapan tersangka baru.
”(Ada) Potensi (majelis hakim lain) sepanjang itu nanti ada keterangan-keterangan yang diperoleh dari dua tersangka dan ada bukti-bukti lain yang mendukung ke yang bersangkutan (tersangka baru), ya nggak masalah. Pasti bisa dikembangkan ke sana. Itu namanya maksimalis itu lho,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mantan ketua Komisi Yudisial itu menegaskan, pihaknya juga mengembangkan penyidikan kasus suap pada lima hakim yang menangani kasus persidangan dugaan korupsi tersangka Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Bahkan, para hakim tersebut akan mendapatkan giliran pemeriksaan tim penyidik KPK.
Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Keadilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menyambut positif keinginan KPK membidik tersangka baru dari majelis hakim yang menangani perkara M Yaeni bersama hakim Kartini. Dalam pandangannya, korupsi di lembaga peradilan khususnya PN Tipikor, bukanlah hal baru.
Karena itu, oknum-oknum yang terlibat lebih dari jumlah yang sudah ditetapkan KPK. ”Memang seharusnya begitu yang dilakukan KPK membidik tersangka baru dari majelis hakimnya,” kata Emerson saat ditemui SINDO di Gedung KPK, Jakarta, kemarin
KPK sebelumnya telah menangkap hakim ad hoc Pengadilan Semarang Jawa Tengah, Kartini Juliana Mandalina Marpaung, karena diduga menerima suap terkait persidangan kasus korupsi yang melilit Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya menemukan potensi membidik tersangka baru dari majelis hakim yang pernah menangani persidangan kasus-kasus korupsi bersama tersangka Kartini Marpaung.
Kemarin, kata dia, penyidik KPK memeriksa dua anggota majelis hakim. Pemeriksaan itu selain melengkapi berkas perkara Kartini, diduga diarahkan untuk menemukan bukti-bukti pendukung penetapan tersangka baru.
”(Ada) Potensi (majelis hakim lain) sepanjang itu nanti ada keterangan-keterangan yang diperoleh dari dua tersangka dan ada bukti-bukti lain yang mendukung ke yang bersangkutan (tersangka baru), ya nggak masalah. Pasti bisa dikembangkan ke sana. Itu namanya maksimalis itu lho,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mantan ketua Komisi Yudisial itu menegaskan, pihaknya juga mengembangkan penyidikan kasus suap pada lima hakim yang menangani kasus persidangan dugaan korupsi tersangka Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Bahkan, para hakim tersebut akan mendapatkan giliran pemeriksaan tim penyidik KPK.
Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Keadilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menyambut positif keinginan KPK membidik tersangka baru dari majelis hakim yang menangani perkara M Yaeni bersama hakim Kartini. Dalam pandangannya, korupsi di lembaga peradilan khususnya PN Tipikor, bukanlah hal baru.
Karena itu, oknum-oknum yang terlibat lebih dari jumlah yang sudah ditetapkan KPK. ”Memang seharusnya begitu yang dilakukan KPK membidik tersangka baru dari majelis hakimnya,” kata Emerson saat ditemui SINDO di Gedung KPK, Jakarta, kemarin
(lns)