KPK usut Hakim Tipikor Semarang

Rabu, 29 Agustus 2012 - 07:23 WIB
KPK usut Hakim Tipikor...
KPK usut Hakim Tipikor Semarang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati dan mengusut dugaan keterlibatan hakim lain di Pengadilan Tipikor Semarang, yang menerima suap dalam menangani sebuah perkara.

KPK sebelumnya telah menangkap hakim ad hoc Pengadilan Semarang Jawa Tengah, Kartini Juliana Mandalina Marpaung, karena diduga menerima suap terkait persidangan kasus korupsi yang melilit Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya menemukan potensi membidik tersangka baru dari majelis hakim yang pernah menangani persidangan kasus-kasus korupsi bersama tersangka Kartini Marpaung.

Kemarin, kata dia, penyidik KPK memeriksa dua anggota majelis hakim. Pemeriksaan itu selain melengkapi berkas perkara Kartini, diduga diarahkan untuk menemukan bukti-bukti pendukung penetapan tersangka baru.

”(Ada) Potensi (majelis hakim lain) sepanjang itu nanti ada keterangan-keterangan yang diperoleh dari dua tersangka dan ada bukti-bukti lain yang mendukung ke yang bersangkutan (tersangka baru), ya nggak masalah. Pasti bisa dikembangkan ke sana. Itu namanya maksimalis itu lho,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Mantan ketua Komisi Yudisial itu menegaskan, pihaknya juga mengembangkan penyidikan kasus suap pada lima hakim yang menangani kasus persidangan dugaan korupsi tersangka Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Bahkan, para hakim tersebut akan mendapatkan giliran pemeriksaan tim penyidik KPK.

Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Keadilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menyambut positif keinginan KPK membidik tersangka baru dari majelis hakim yang menangani perkara M Yaeni bersama hakim Kartini. Dalam pandangannya, korupsi di lembaga peradilan khususnya PN Tipikor, bukanlah hal baru.

Karena itu, oknum-oknum yang terlibat lebih dari jumlah yang sudah ditetapkan KPK. ”Memang seharusnya begitu yang dilakukan KPK membidik tersangka baru dari majelis hakimnya,” kata Emerson saat ditemui SINDO di Gedung KPK, Jakarta, kemarin
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved