Kasus Jaksa Cirus Sinaga, Kejagung lamban jatuhkan sanksi
Rabu, 29 Agustus 2012 - 07:05 WIB
Kasus Jaksa Cirus Sinaga, Kejagung lamban jatuhkan sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum memutuskan sanksi terhadap terpidana bagi jaksa nonaktif Cirus Sinaga. Padahal, Kejagung sudah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang tetap menghukum Cirus lima tahun penjara, sejak awal Agustus 2012.
Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan akan mengecek sampai di mana proses kelanjutan soal Cirus Sinaga.
”Nanti saya lihat sampai di mana prosesnya. Salinan putusannya apakah sudah diterima kejaksaan atau belum,” kata Darmono saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku telah menerima petikan putusan Cirus yang pernah menjadi penuntut umum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, terkait kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sayangnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy tidak bersedia mengomentari lambatnya pemberian sanksi bagi Cirus. Marwan tidak mengangkat telepon wartawan dan belum menjawab pesan pendek yang dikirimkan SINDO.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Achmad Basarah meminta kejaksaan bersikap tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam korupsi, tidak terkecuali bagi oknum kejaksaan sendiri seperti Cirus.
Dalam kasus ini, Cirus dinyatakan bersalah karena mengganti pasal korupsi menjadi pasal penggelapan saat meneliti berkas Gayus Tambunan, tersangka pengemplang pajak dan pencucian uang.
”Kini Cirus sudah divonis. Artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Kejagung tidak boleh tinggal diam. Cirus harus diberhentikan secara tidak hormat. Saya meminta Jaksa Agung untuk segera bertindak. Jika lamban bertindak maka komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi akan dipertanyakan masyarakat,” kata Basarah saat dihubungi kemarin.
Menurut dia, Jaksa Agung sebaiknya mengintensifkan pengawasan lembaganya agar perkara seperti Cirus tidak terulang lagi. Apalagi, permainan pasal oleh aparat penegak hukum melecehkan dan membahayakan penegakan hukum di Indonesia.
”Masyarakat menginginkan keadilan, sebagaimana tertuang dalam Pancasila sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kejaksaan harus berani menindak orang-orang seperti Cirus agar menimbulkan efek jera bagi jaksa- jaksa yang lain,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Cirus terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan.
Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan akan mengecek sampai di mana proses kelanjutan soal Cirus Sinaga.
”Nanti saya lihat sampai di mana prosesnya. Salinan putusannya apakah sudah diterima kejaksaan atau belum,” kata Darmono saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku telah menerima petikan putusan Cirus yang pernah menjadi penuntut umum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, terkait kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sayangnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy tidak bersedia mengomentari lambatnya pemberian sanksi bagi Cirus. Marwan tidak mengangkat telepon wartawan dan belum menjawab pesan pendek yang dikirimkan SINDO.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Achmad Basarah meminta kejaksaan bersikap tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam korupsi, tidak terkecuali bagi oknum kejaksaan sendiri seperti Cirus.
Dalam kasus ini, Cirus dinyatakan bersalah karena mengganti pasal korupsi menjadi pasal penggelapan saat meneliti berkas Gayus Tambunan, tersangka pengemplang pajak dan pencucian uang.
”Kini Cirus sudah divonis. Artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Kejagung tidak boleh tinggal diam. Cirus harus diberhentikan secara tidak hormat. Saya meminta Jaksa Agung untuk segera bertindak. Jika lamban bertindak maka komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi akan dipertanyakan masyarakat,” kata Basarah saat dihubungi kemarin.
Menurut dia, Jaksa Agung sebaiknya mengintensifkan pengawasan lembaganya agar perkara seperti Cirus tidak terulang lagi. Apalagi, permainan pasal oleh aparat penegak hukum melecehkan dan membahayakan penegakan hukum di Indonesia.
”Masyarakat menginginkan keadilan, sebagaimana tertuang dalam Pancasila sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kejaksaan harus berani menindak orang-orang seperti Cirus agar menimbulkan efek jera bagi jaksa- jaksa yang lain,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Cirus terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan.
(lns)