BW akan dilibatkan ambil putusan Bank Century
Selasa, 28 Agustus 2012 - 14:31 WIB
BW akan dilibatkan ambil putusan Bank Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengikutsertakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto (BW) dalam gelar perkara maupun pengambilan keputusan kasus Bank Century.
KPK tidak mempermasalahkan masa lalu BW dengan menjadikannya sebagai alasan untuk tidak mengikutsertakan BW dalam kasus Bank Century. "Itu kan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab moral. Tapi sekarang sudah tidak (jadi pengacara). Ya bagus kan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2012).
Busyro sendiri terkesan memaksa mengikutsertakan BW, karena dia menganggap jika independensi KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum akan terlihat dengan keikutsertaan BW.
"Ukurannya adalah kemaslahatan. Kami tidak akan terpengaruh pada politik apapun juga. Marwah kami indenpendensi, transparansi, akuntanbilitas. Penentuan tersangka itu di dalam forum ekspos dihadiri pimpinan lengkap dan deputi terkait dan dipaparkan jenis-jenis buktinya, misalnya kuitansi, notulen rapat. Kemudian kita baca. Jadi clean dan clear. Disitulah garansi kalau prosesnya transparansi," jelas Busyro.
Namun, belum dapat diputuskan apakah BW dapat ikut mengambil keputusan atau tidak. "Kita hargai sprotifitas BW. Tapi soal ekspose, kami akan rapatkan apa dia vote atau tidak," pungkas Busyro.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, Bambang Widjajanto telah memutuskan untuk tidak ikut menangani penyelidikan kasus Bank Century dengan alasan memiliki konflik kepentingan.
Tidak diikutsertakannya Bambang Widjojanto, lantaran pembina Indonesia Coruption Watch (ICW) tersebut pernah tercatat sebagai pengacara LPS.
Tidak diikutsertakannya Bambang Widjojanto, lantaran pembina Indonesia Coruption Watch (ICW) tersebut pernah tercatat ditunjuk sebagai pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Keikutsertaan Wakil Ketua KPK itu dalam penanganan perkara bailout Bank Century, dikhawatirkan akan menguak konflik kepentingan terkait kiprahnya di masa lalu.
KPK tidak mempermasalahkan masa lalu BW dengan menjadikannya sebagai alasan untuk tidak mengikutsertakan BW dalam kasus Bank Century. "Itu kan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab moral. Tapi sekarang sudah tidak (jadi pengacara). Ya bagus kan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2012).
Busyro sendiri terkesan memaksa mengikutsertakan BW, karena dia menganggap jika independensi KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum akan terlihat dengan keikutsertaan BW.
"Ukurannya adalah kemaslahatan. Kami tidak akan terpengaruh pada politik apapun juga. Marwah kami indenpendensi, transparansi, akuntanbilitas. Penentuan tersangka itu di dalam forum ekspos dihadiri pimpinan lengkap dan deputi terkait dan dipaparkan jenis-jenis buktinya, misalnya kuitansi, notulen rapat. Kemudian kita baca. Jadi clean dan clear. Disitulah garansi kalau prosesnya transparansi," jelas Busyro.
Namun, belum dapat diputuskan apakah BW dapat ikut mengambil keputusan atau tidak. "Kita hargai sprotifitas BW. Tapi soal ekspose, kami akan rapatkan apa dia vote atau tidak," pungkas Busyro.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, Bambang Widjajanto telah memutuskan untuk tidak ikut menangani penyelidikan kasus Bank Century dengan alasan memiliki konflik kepentingan.
Tidak diikutsertakannya Bambang Widjojanto, lantaran pembina Indonesia Coruption Watch (ICW) tersebut pernah tercatat sebagai pengacara LPS.
Tidak diikutsertakannya Bambang Widjojanto, lantaran pembina Indonesia Coruption Watch (ICW) tersebut pernah tercatat ditunjuk sebagai pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Keikutsertaan Wakil Ketua KPK itu dalam penanganan perkara bailout Bank Century, dikhawatirkan akan menguak konflik kepentingan terkait kiprahnya di masa lalu.
(san)