Soal laporan Kaligis, Menkum HAM cuek
Senin, 27 Agustus 2012 - 16:26 WIB
Soal laporan Kaligis, Menkum HAM cuek
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin memilih untuk tidak ambil pusing terkait pelaporan yang dilakukan advokat senior OC Kaligis terhadap Wamenkum HAM, Denny Indrayana ke kepolisian.
"Tidak apa-apa, dilayani saja. Karena pengadilan seperti ini tentu akan dipertimbangkan apakah benar-benar ada niat kesengajaan Pak Denny untuk menyerang kehormatan seseorang. Itu kan harus dibuktikan," kata Amir di Kantor Kemenkum Ham, Jakarta, Senin (27/8/2012).
Amir menyatakan, setiap orang berhak melapor ke kepolisian jika yang bersangkutan merasa hak-hak institusionalnya terganggu. Jika nanti pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, Amir berharap kasus tersebut ditangani secara adil.
Amir menilai, tulisan Denny di akun twitternya semata-mata hanya wacana atau kritikan sosial. "Denny menulis pendapat tersebut sebagai pribadi," katanya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) yang dikemukakan melalui jejaring sosial Twitter.
Kaligis menyatakan Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kaligis sendiri menyayangkan tindakan yang dilakukan Denny, mengingat Denny merupakan salah satu pejabat negara.
"Tidak apa-apa, dilayani saja. Karena pengadilan seperti ini tentu akan dipertimbangkan apakah benar-benar ada niat kesengajaan Pak Denny untuk menyerang kehormatan seseorang. Itu kan harus dibuktikan," kata Amir di Kantor Kemenkum Ham, Jakarta, Senin (27/8/2012).
Amir menyatakan, setiap orang berhak melapor ke kepolisian jika yang bersangkutan merasa hak-hak institusionalnya terganggu. Jika nanti pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, Amir berharap kasus tersebut ditangani secara adil.
Amir menilai, tulisan Denny di akun twitternya semata-mata hanya wacana atau kritikan sosial. "Denny menulis pendapat tersebut sebagai pribadi," katanya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) yang dikemukakan melalui jejaring sosial Twitter.
Kaligis menyatakan Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kaligis sendiri menyayangkan tindakan yang dilakukan Denny, mengingat Denny merupakan salah satu pejabat negara.
(ysw)