Bantuan hukum koruptor lukai keadilan

Senin, 27 Agustus 2012 - 08:19 WIB
Bantuan hukum koruptor...
Bantuan hukum koruptor lukai keadilan
A A A
Sindonews.com - Bantuan hukum yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin untuk memperoleh haknya sebagai warga negara ketika berhadapan dengan proses hukum.

Anggaran bantuan hukum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Bantuan hukum memang hak setiap orang dalam berhadapan dengan hukum, termasuk pelaku tipikor. Tetapi, kalau biayanya diberi dari APBN, rasanya tidak adil dan melukai rasa keadilan masyarakat,” tandas Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto di Jakarta, Minggu 26 Agustus 2012.

Menurut Hasril, setiap orang yang tengah berurusan dengan hukum berhak mendapatkan keadilan. Tidak terkecuali pelaku tindak pidana terorisme, pembunuhan, maupun korupsi. Persoalannya, bantuan hukum yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin tidak melihat tindak pidana yang dilakukan. "Asal dia miskin, bisa mengajukan bantuan hukum,” ucapnya.

Hasril mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi yang mengajukan bantuan hukum harus masuk kategori miskin saat menjalani pemeriksaan di pengadilan. Bisa saja pelaku korupsi menyembunyikan harta kekayaannya dan mengaku tidak memiliki harta kekayaan lagi. "Ini sangat mencederai keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Dia mengusulkan, jika ada pelaku tindak pidana korupsi yang mengajukan bantuan hukum ke pemerintah dan pengadilan menyatakan bersalah, biayanya harus ditanggung yang bersangkutan. "Kecuali dia dibebaskan, biaya bantuan hukumnya dibebankan pada negara. Dengan catatan, dia memang betul-betul masuk kategori miskin, bukan miskin saat diperiksa pengadilan,” katanya.

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Satya Arinanto berpandangan, bantuan hukum hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin untuk memperoleh haknya sebagai warga negara ketika berhadapan dengan hukum. Tidak dibatasi tindak pidana yang melekat pada golongan ini seperti pelaku korupsi, pidana umum, dan lainnya.

"Jangan dilihat dari tindak pidananya, korupsi. Yang bisa mengajukan adalah masyarakat yang miskin secara umum, artinya tidak mampu membiayai proses hukum yang menjeratnya. Kalau pelaku korupsi, tapi sudah masuk kategori miskin dan tidak mampu secara ekonomi, bisa saja mengajukan,” kata Satya.
(lil)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Kapal Bantuan Gaza Dibom...
Kapal Bantuan Gaza Dibom Israel di Perairan Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved