KPK bisa gunakan UU Pencucian Uang

Senin, 27 Agustus 2012 - 08:14 WIB
KPK bisa gunakan UU...
KPK bisa gunakan UU Pencucian Uang
A A A
Sindonews.com - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan sanksi biaya sosial terhadap pelaku pidana korupsi dinilai tidak diperlukan, sebab aturan mengenai hal itu sebenarnya sudah tercantum dalam perundang-undangan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, perangkat UU antikorupsi di Indonesia sudah sangat lengkap. "Jika KPK mau menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), semua sudah terakomodasi di situ. Jangan terlalu emosional karena pada akhirnya akan sama saja,” tandas Yenti saat dihubungi di Jakarta, Minggu 26 Agustus 2012.

Sebelumnya, KPK mengaku telah menemukan konsep pemiskinan koruptor dan tengah mempersiapkan upaya pemiskinan tersebut. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, KPK telah menggodok konsep pemiskinan koruptor yang terjerat dalam berbagai kasus yang ditanganinya. Selama ini, hukuman yang diterima koruptor hanya digolongkan pada hukuman badan yang tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.

Bambang mengatakan, korupsi adalah kejahatan kalkulatif. Karena itu, KPK memandang hukuman yang diberikan harus berkaitan dengan hukuman finansial. Untuk efek jera bagi koruptor, KPK bersiap membebankan biaya sosial korupsi untuk memiskinkan koruptor. Bambang memaparkan, realisasi penerapan biaya sosial bisa dimasukkan dalam revisi UU Tipikor dan bahkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Yenti menjelaskan, dengan UU TPPU, unsur penegak hukum bisa melakukan pengusutan korupsi relatif lebih cepat dibanding UU Tipikor. Dengan UU TPPU, penyidik bisa melacak muara uang, aliran dana, siapa-siapa saja yang terlibat, dan akhirnya di pengadilan hakim bisa merampas uang yang dikorupsi.

"Pelengkapnya hanya tinggal ada UU Recovery Asset yang saat ini tengah dikaji. Saya pikir, KPK harus memanfaatkan UU yang ada. Jangan secara emosional melemparkan wacana yang bakal tak terlalu efektif karena finisnya ada di pengadilan, sementara KPK hanya berfungsi di penyidikan dan penindakan,” papar Yenti.

Pengamat hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf memaparkan, KPK memang perlu melakukan terobosan. Namun, persoalannya adalah kewenangan perampasan uang koruptor berada di pengadilan.

Asep setuju dengan wacana yang dilemparkan KPK. Menurut dia, hal itu diperlukan untuk menciptakan efek jera bagi koruptor dan orang yang berniat korupsi. Namun, harus ada perluasan hukuman yang berdampak lebih mematikan.

"Misalnya, dengan menjatuhkan tanggung jawab koruptor ke keluarga atau semua rekannya yang menikmati uang hasil korupsi. Mereka juga harus dijatuhi hukuman," tutur Asep.
(lil)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved