KPK bisa gunakan UU Pencucian Uang
Senin, 27 Agustus 2012 - 08:14 WIB
KPK bisa gunakan UU Pencucian Uang
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan sanksi biaya sosial terhadap pelaku pidana korupsi dinilai tidak diperlukan, sebab aturan mengenai hal itu sebenarnya sudah tercantum dalam perundang-undangan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, perangkat UU antikorupsi di Indonesia sudah sangat lengkap. "Jika KPK mau menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), semua sudah terakomodasi di situ. Jangan terlalu emosional karena pada akhirnya akan sama saja,” tandas Yenti saat dihubungi di Jakarta, Minggu 26 Agustus 2012.
Sebelumnya, KPK mengaku telah menemukan konsep pemiskinan koruptor dan tengah mempersiapkan upaya pemiskinan tersebut. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, KPK telah menggodok konsep pemiskinan koruptor yang terjerat dalam berbagai kasus yang ditanganinya. Selama ini, hukuman yang diterima koruptor hanya digolongkan pada hukuman badan yang tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bambang mengatakan, korupsi adalah kejahatan kalkulatif. Karena itu, KPK memandang hukuman yang diberikan harus berkaitan dengan hukuman finansial. Untuk efek jera bagi koruptor, KPK bersiap membebankan biaya sosial korupsi untuk memiskinkan koruptor. Bambang memaparkan, realisasi penerapan biaya sosial bisa dimasukkan dalam revisi UU Tipikor dan bahkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
Yenti menjelaskan, dengan UU TPPU, unsur penegak hukum bisa melakukan pengusutan korupsi relatif lebih cepat dibanding UU Tipikor. Dengan UU TPPU, penyidik bisa melacak muara uang, aliran dana, siapa-siapa saja yang terlibat, dan akhirnya di pengadilan hakim bisa merampas uang yang dikorupsi.
"Pelengkapnya hanya tinggal ada UU Recovery Asset yang saat ini tengah dikaji. Saya pikir, KPK harus memanfaatkan UU yang ada. Jangan secara emosional melemparkan wacana yang bakal tak terlalu efektif karena finisnya ada di pengadilan, sementara KPK hanya berfungsi di penyidikan dan penindakan,” papar Yenti.
Pengamat hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf memaparkan, KPK memang perlu melakukan terobosan. Namun, persoalannya adalah kewenangan perampasan uang koruptor berada di pengadilan.
Asep setuju dengan wacana yang dilemparkan KPK. Menurut dia, hal itu diperlukan untuk menciptakan efek jera bagi koruptor dan orang yang berniat korupsi. Namun, harus ada perluasan hukuman yang berdampak lebih mematikan.
"Misalnya, dengan menjatuhkan tanggung jawab koruptor ke keluarga atau semua rekannya yang menikmati uang hasil korupsi. Mereka juga harus dijatuhi hukuman," tutur Asep.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, perangkat UU antikorupsi di Indonesia sudah sangat lengkap. "Jika KPK mau menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), semua sudah terakomodasi di situ. Jangan terlalu emosional karena pada akhirnya akan sama saja,” tandas Yenti saat dihubungi di Jakarta, Minggu 26 Agustus 2012.
Sebelumnya, KPK mengaku telah menemukan konsep pemiskinan koruptor dan tengah mempersiapkan upaya pemiskinan tersebut. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, KPK telah menggodok konsep pemiskinan koruptor yang terjerat dalam berbagai kasus yang ditanganinya. Selama ini, hukuman yang diterima koruptor hanya digolongkan pada hukuman badan yang tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bambang mengatakan, korupsi adalah kejahatan kalkulatif. Karena itu, KPK memandang hukuman yang diberikan harus berkaitan dengan hukuman finansial. Untuk efek jera bagi koruptor, KPK bersiap membebankan biaya sosial korupsi untuk memiskinkan koruptor. Bambang memaparkan, realisasi penerapan biaya sosial bisa dimasukkan dalam revisi UU Tipikor dan bahkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
Yenti menjelaskan, dengan UU TPPU, unsur penegak hukum bisa melakukan pengusutan korupsi relatif lebih cepat dibanding UU Tipikor. Dengan UU TPPU, penyidik bisa melacak muara uang, aliran dana, siapa-siapa saja yang terlibat, dan akhirnya di pengadilan hakim bisa merampas uang yang dikorupsi.
"Pelengkapnya hanya tinggal ada UU Recovery Asset yang saat ini tengah dikaji. Saya pikir, KPK harus memanfaatkan UU yang ada. Jangan secara emosional melemparkan wacana yang bakal tak terlalu efektif karena finisnya ada di pengadilan, sementara KPK hanya berfungsi di penyidikan dan penindakan,” papar Yenti.
Pengamat hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf memaparkan, KPK memang perlu melakukan terobosan. Namun, persoalannya adalah kewenangan perampasan uang koruptor berada di pengadilan.
Asep setuju dengan wacana yang dilemparkan KPK. Menurut dia, hal itu diperlukan untuk menciptakan efek jera bagi koruptor dan orang yang berniat korupsi. Namun, harus ada perluasan hukuman yang berdampak lebih mematikan.
"Misalnya, dengan menjatuhkan tanggung jawab koruptor ke keluarga atau semua rekannya yang menikmati uang hasil korupsi. Mereka juga harus dijatuhi hukuman," tutur Asep.
(lil)