Denny: Banyak yang Salah Memahami
Senin, 27 Agustus 2012 - 08:09 WIB
Denny: Banyak yang Salah Memahami
A
A
A
Sindonews.com - Kontroversi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana perihal 'advokat koruptor adalah koruptor' di jejaring sosial Tweeter menuai pro-kontra di masyarakat.
Sebagian pihak mendukung apa yang disampaikan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut, tetapi ada pula yang justru menyampaikan kecaman. Mantan staf khusus presiden bidang hukum dan HAM ini pun angkat bicara untuk meredakan polemik yang justru berbuntut panjang tersebut.
Menurut Denny, polemik menjadi panjang karena ada beberapa pihak yang tidak membaca secara utuh seluruh isi Tweet. Mereka hanya mendengar atau membaca sepotong-sepotong, sehingga terjadi kesalahpahaman menyangkut pernyataannya itu. "Tweet saya soal ‘advokat korup’ ramai didiskusikan. Sayang, saya duga beberapa di antaranya menanggapi keliru, karena tidak membaca utuh seluruh isi Tweet, alias hanya membaca sepotong-sepotong,” tandas Denny dalam rilis yang diterima di jakarta, Minggu 26 Agustus 2012.
Denny meyakini, banyak pihak yang salah paham dengan pernyataannya di akun Twitter, sehingga terkesan dirinya menyerang profesi advokat. Padahal dia justru menghormati profesi mulia itu (advokat). Untuk menghindari kesalahpahaman itu, Denny pun menulis Tweet dengan batasan dan definisi yang jelas. Misalnya, 'advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri'.
Dalam kalimat itu, Denny memberikan dua batasan yakni yang membela kliennya secara membabi buta, dan yang tidak malu menerima bayaran dari hasil korupsi. "Artinya, advokat yang tidak membela kliennya secara membabi buta dan menolak bayaran uang hasil korupsi bukan termasuk kategori advokat yang korup," ungkapnya.
Denny juga membantah jika dirinya menolak tersangka korupsi mendapatkan pembelaan hukum. Menurut dia, semua orang berhak atas proses hukum yang fair. Hanya, ada perbedaan mendasar antara jaminan fair trial dengan pembelaan membabi buta demi membebaskan sang koruptor yang bayar.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawady Syamsuddin berharap agar Denny Indrayana bisa meminta maaf kepada lembaga advokat terkait pernyataannya dalam jejaring sosial tersebut.
Didi meyakini, Denny bermaksud baik untuk mengkritisi kondisi bangsa, khususnya terkait perkara korupsi. Hanya, cara dan media yang digunakan kurang tepat.
Sebagian pihak mendukung apa yang disampaikan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut, tetapi ada pula yang justru menyampaikan kecaman. Mantan staf khusus presiden bidang hukum dan HAM ini pun angkat bicara untuk meredakan polemik yang justru berbuntut panjang tersebut.
Menurut Denny, polemik menjadi panjang karena ada beberapa pihak yang tidak membaca secara utuh seluruh isi Tweet. Mereka hanya mendengar atau membaca sepotong-sepotong, sehingga terjadi kesalahpahaman menyangkut pernyataannya itu. "Tweet saya soal ‘advokat korup’ ramai didiskusikan. Sayang, saya duga beberapa di antaranya menanggapi keliru, karena tidak membaca utuh seluruh isi Tweet, alias hanya membaca sepotong-sepotong,” tandas Denny dalam rilis yang diterima di jakarta, Minggu 26 Agustus 2012.
Denny meyakini, banyak pihak yang salah paham dengan pernyataannya di akun Twitter, sehingga terkesan dirinya menyerang profesi advokat. Padahal dia justru menghormati profesi mulia itu (advokat). Untuk menghindari kesalahpahaman itu, Denny pun menulis Tweet dengan batasan dan definisi yang jelas. Misalnya, 'advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri'.
Dalam kalimat itu, Denny memberikan dua batasan yakni yang membela kliennya secara membabi buta, dan yang tidak malu menerima bayaran dari hasil korupsi. "Artinya, advokat yang tidak membela kliennya secara membabi buta dan menolak bayaran uang hasil korupsi bukan termasuk kategori advokat yang korup," ungkapnya.
Denny juga membantah jika dirinya menolak tersangka korupsi mendapatkan pembelaan hukum. Menurut dia, semua orang berhak atas proses hukum yang fair. Hanya, ada perbedaan mendasar antara jaminan fair trial dengan pembelaan membabi buta demi membebaskan sang koruptor yang bayar.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawady Syamsuddin berharap agar Denny Indrayana bisa meminta maaf kepada lembaga advokat terkait pernyataannya dalam jejaring sosial tersebut.
Didi meyakini, Denny bermaksud baik untuk mengkritisi kondisi bangsa, khususnya terkait perkara korupsi. Hanya, cara dan media yang digunakan kurang tepat.
(lil)