Antasari harap KPK tangani kasus Korlantas
Sabtu, 25 Agustus 2012 - 15:22 WIB
Antasari harap KPK tangani kasus Korlantas
A
A
A
Sindonews.com - Mantan ketua KPK, Antasari Azhar yang kini menghuni Lapas Kelas I A Tangerang setelah divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran berharap, polisi segera menghentikan penyelidikan terhadap kasus Korlantas soal pengadaan alat simulator SIM.
Pernyataan Antasari tersebut disampaikan Ketua Presidium Majelis pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI), Said Iqbal usai menemui mantan Ketua KPK tersebut. Antasari kepada perwakilan buruh mengatakan, KPK bukan harus ambil alih kasus Korlantas soal pengadaan alat simulator SIM, tapi polisi harus berhenti menyelidikinya.
“Itu yang dikatakan Antasari, dan kami setuju dengan hal ini. Memang seharusnya KPK yang menangani kasus ini sesuai dengan KUHAP 109 jo Pasal 50 tentang UU KPK,” kata Said, Sabtu (25/8/2012).
Hal ini dikatakan Said berdasarkan wewenang pengusutan, apabila KPK tidak melakukan pengusutan maka polisi yang mengusut. Namun posisinya saat ini KPK melakukan pengusutan dan polisi bertindak sama. “KPK harus mengatakan, polisi harus berhenti bekerja menyelidiki kasus itu," tutur Said menirukan ucapan Antasari.
Pertemuan Antasari dengan perwakilan MPBI dilakukan selama beberapa jam di Lapas Kelas I A Tangerang, hanya perwakilan MPBI yang diperkenankan masuk menemui mantan ketua KPK yang dikenal tegas ini.
Sebelumnya anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari DPR RI juga telah meminta Polri menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) kepada KPK.
Dalam kasus simulator SIM ini, KPK telah menetapkan Irjen Djoko Susilo menjadi tersangka kasus simulator SIM dengan jumlah anggaran Rp198,6 Miliar. Diduga Djoko menerima suap Rp100 miliar dari pengadaan di Korlantas Mabes Polri ters
Pernyataan Antasari tersebut disampaikan Ketua Presidium Majelis pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI), Said Iqbal usai menemui mantan Ketua KPK tersebut. Antasari kepada perwakilan buruh mengatakan, KPK bukan harus ambil alih kasus Korlantas soal pengadaan alat simulator SIM, tapi polisi harus berhenti menyelidikinya.
“Itu yang dikatakan Antasari, dan kami setuju dengan hal ini. Memang seharusnya KPK yang menangani kasus ini sesuai dengan KUHAP 109 jo Pasal 50 tentang UU KPK,” kata Said, Sabtu (25/8/2012).
Hal ini dikatakan Said berdasarkan wewenang pengusutan, apabila KPK tidak melakukan pengusutan maka polisi yang mengusut. Namun posisinya saat ini KPK melakukan pengusutan dan polisi bertindak sama. “KPK harus mengatakan, polisi harus berhenti bekerja menyelidiki kasus itu," tutur Said menirukan ucapan Antasari.
Pertemuan Antasari dengan perwakilan MPBI dilakukan selama beberapa jam di Lapas Kelas I A Tangerang, hanya perwakilan MPBI yang diperkenankan masuk menemui mantan ketua KPK yang dikenal tegas ini.
Sebelumnya anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari DPR RI juga telah meminta Polri menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) kepada KPK.
Dalam kasus simulator SIM ini, KPK telah menetapkan Irjen Djoko Susilo menjadi tersangka kasus simulator SIM dengan jumlah anggaran Rp198,6 Miliar. Diduga Djoko menerima suap Rp100 miliar dari pengadaan di Korlantas Mabes Polri ters
(ysw)