Empat Pengadilan Tipikor rawan suap
Sabtu, 25 Agustus 2012 - 11:36 WIB
Empat Pengadilan Tipikor rawan suap
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) sedang melakukan pengawasan ketat terhadap empat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah yang diduga rawan korupsi. KY melakukan pemantauan dan investigasi terhadap indikasi adanya perilaku hakim yang nakal.
"Ada empat Pengadilan Tipikor yang sedang diawasi di luar Semarang. Yang jelas itu didasarkan pada banyaknya laporan dan informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di pengadilan tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Jumat 24 Agustus 2012 malam.
Asep tidak menjelaskan pengadilan mana saja yang sedang berada dalam pengawasan khusus. Namun, berdasarkan dari total 71 vonis bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor seluruh Indonesia, ada lima besar pengadilan yang paling banyak mengeluarkan.
Antara lain Pengadilan Tipikor Surabaya (26 terdakwa), Pengadilan Tipikor Samarinda (15 terdakwa), Pengadilan Tipikor Semarang (7 Terdakwas), Pengadilan Tipikor Padang (7 terdakwa), dan Pengadilan Serang (2 terdakwa).
Tambahnya, usai melakukan investigasi itu, KY akan melaporkan ke Mahkamah Agung (MA) agar melakukan tindakan lebih lanjut. Beberapa waktu sebelum penangkapan hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan hakim Heru Kusbandono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KY pernah memberi laporan pada Badan Pengawas (Bawas) MA, bahwa adanya indikasi kuat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Dari beberapa waktu lalu (sebelum lebaran) KY memang sedang melakukan pemantauan dan investigasi khusus atas beberapa PN Tipikor. Persis seperti KY melakukan pemantauan dan investigasi khusus atas PN Tipikor Semarang," ujarnya.
Menurut Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko, ada indikasi pelanggaran etika di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Bandung. Di Surabaya, ada satu orang hakim yang sedang diperiksa oleh Ketua Muda Pengawasan, namun dirinya belum mengetahui kesalahan yang dilakukan oleh hakim bersangkutan.
"Soal sanksi biar mereka melaporkan dulu ke Ketua MA," ujar pria yang juga menjabat sebagai Jubir MA itu.
Dugaan pelanggaran di Pengadilan Tipikor Bandung juga sudah ditangani, hakim yang terlibat bukan hanya satu, tapi hingga tiga orang. Soal dugaan pelanggaran dan materi pemeriksaan terhadap hakim-hakim tersebut agak rumit, karena menyangkut urusan teknis lembaga peradilan, sehingga belum ada ujung kesimpulan hingga saat ini.
Wakil Kordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, MA harus mengoptimalkan pengawasan internal dan pembinaan pada para hakim. Dalam soal rekruitmen hakik adhoc Tipikor, MA juga harus serius melakukan penelusuran jejak rekam para calon.
"Harus lebih sabar dalam merekrut hakim tipikor, KY harus dilibatkan supaya ada perspektif pengawaan hakim dalam rekruitmen," ujarnya.
Sekedar diketahui, sejak berdiri Pengadilan Tipikor ini sudah membebaskan tujuh perkara korupsi, antara lain kasus korupsi pengadaan tanah pengganti jalan tol Semarang-Solo dengan terdakwa Agus Sukmaniharto. Kemudian kasus korupsi Bank Jateng Cabang Semarang dan Bank Jawa Tengah (Jateng) unit Syariah Semarang senilai Rp39 miliar dengan terdakwa Yanuelva Etliana.
Selain itu juga kasus mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa korupsi APBD Sragen 2003-2010 senilai Rp11,2 miliar. Lilik juga menangani kasus dugaan suap/gratifikasi kepada mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro senilai Rp13,5 miliar dengan terdakwa Suyatno.
Terakhir kasus suap kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro senilai Rp5,9 miliar dengan terdakwa Heru Djatmiko.
Mereka yang mendapat catatan negatif oleh Bawas MA antara lain, hakim Lilik Nuraeni (karier), Shinintia Sibarani (adhoc), dan Asmadinata (adhoc) serta Kartini Marpaung.
Kartini akhirnya tertangkap tangan oleh KPK dengan dugaan menerima suap terkait pengurusan kasus dugaan korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006–2008 dengan kerugian negara Rp1,9 miliar.
"Ada empat Pengadilan Tipikor yang sedang diawasi di luar Semarang. Yang jelas itu didasarkan pada banyaknya laporan dan informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di pengadilan tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Jumat 24 Agustus 2012 malam.
Asep tidak menjelaskan pengadilan mana saja yang sedang berada dalam pengawasan khusus. Namun, berdasarkan dari total 71 vonis bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor seluruh Indonesia, ada lima besar pengadilan yang paling banyak mengeluarkan.
Antara lain Pengadilan Tipikor Surabaya (26 terdakwa), Pengadilan Tipikor Samarinda (15 terdakwa), Pengadilan Tipikor Semarang (7 Terdakwas), Pengadilan Tipikor Padang (7 terdakwa), dan Pengadilan Serang (2 terdakwa).
Tambahnya, usai melakukan investigasi itu, KY akan melaporkan ke Mahkamah Agung (MA) agar melakukan tindakan lebih lanjut. Beberapa waktu sebelum penangkapan hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan hakim Heru Kusbandono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KY pernah memberi laporan pada Badan Pengawas (Bawas) MA, bahwa adanya indikasi kuat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Dari beberapa waktu lalu (sebelum lebaran) KY memang sedang melakukan pemantauan dan investigasi khusus atas beberapa PN Tipikor. Persis seperti KY melakukan pemantauan dan investigasi khusus atas PN Tipikor Semarang," ujarnya.
Menurut Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko, ada indikasi pelanggaran etika di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Bandung. Di Surabaya, ada satu orang hakim yang sedang diperiksa oleh Ketua Muda Pengawasan, namun dirinya belum mengetahui kesalahan yang dilakukan oleh hakim bersangkutan.
"Soal sanksi biar mereka melaporkan dulu ke Ketua MA," ujar pria yang juga menjabat sebagai Jubir MA itu.
Dugaan pelanggaran di Pengadilan Tipikor Bandung juga sudah ditangani, hakim yang terlibat bukan hanya satu, tapi hingga tiga orang. Soal dugaan pelanggaran dan materi pemeriksaan terhadap hakim-hakim tersebut agak rumit, karena menyangkut urusan teknis lembaga peradilan, sehingga belum ada ujung kesimpulan hingga saat ini.
Wakil Kordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, MA harus mengoptimalkan pengawasan internal dan pembinaan pada para hakim. Dalam soal rekruitmen hakik adhoc Tipikor, MA juga harus serius melakukan penelusuran jejak rekam para calon.
"Harus lebih sabar dalam merekrut hakim tipikor, KY harus dilibatkan supaya ada perspektif pengawaan hakim dalam rekruitmen," ujarnya.
Sekedar diketahui, sejak berdiri Pengadilan Tipikor ini sudah membebaskan tujuh perkara korupsi, antara lain kasus korupsi pengadaan tanah pengganti jalan tol Semarang-Solo dengan terdakwa Agus Sukmaniharto. Kemudian kasus korupsi Bank Jateng Cabang Semarang dan Bank Jawa Tengah (Jateng) unit Syariah Semarang senilai Rp39 miliar dengan terdakwa Yanuelva Etliana.
Selain itu juga kasus mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa korupsi APBD Sragen 2003-2010 senilai Rp11,2 miliar. Lilik juga menangani kasus dugaan suap/gratifikasi kepada mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro senilai Rp13,5 miliar dengan terdakwa Suyatno.
Terakhir kasus suap kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro senilai Rp5,9 miliar dengan terdakwa Heru Djatmiko.
Mereka yang mendapat catatan negatif oleh Bawas MA antara lain, hakim Lilik Nuraeni (karier), Shinintia Sibarani (adhoc), dan Asmadinata (adhoc) serta Kartini Marpaung.
Kartini akhirnya tertangkap tangan oleh KPK dengan dugaan menerima suap terkait pengurusan kasus dugaan korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006–2008 dengan kerugian negara Rp1,9 miliar.
(mhd)