KPK harus hati-hati gunakan politik penegakan hukum

Kamis, 23 Agustus 2012 - 21:01 WIB
KPK harus hati-hati gunakan politik penegakan hukum
KPK harus hati-hati gunakan politik penegakan hukum
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti berhati-hati menggunakan istilah politik penegakan hukum dalam penanganan berbagai kasus-kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Pakar Politik dari Universitas Paramadina Bima Arya. Menurutnya, bagaimanapun KPK harus bergerak di koridor hukum bukan poilitik.

Jika dipahami sebagai strategi pemberantasan korupsi maka istilah itu sah-sah saja dipakai.

"Mungkin yang di maksud adalah strategi. Ini yang bisa dipahami, karena pemberantasan korupsi perlu strategi. Dan harus dicatat bahwa penting untuk memperhatikan landasan hukum dan prinsip kewenangan ketika menjalankan strategi tersebut," kata Bima saat dihubungi, Kamis (23/8/2012).

Menurutnya, penangan berbagai kasus korupsi selama ini belum dapat dikatakan memuaskan. Bahkan lanjutnya, masih belum menyentuh kasus besar dan jantung atau episentrum korupsi.

"Jadi langkah yang dilakukan, KPK harus punya road map pemberantasan korpusi yang jelas," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Aziz Syamduddin menyatakan, politik pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK sah-sah saja dilakukan.

Dalam pandangannya, mekanisme, cara, dan proses pemberantasan korupsi itu memang seharusnya ditaati lembaga antikorupsi itu. "Sepanjang sesuai ketentuan UU. Nanti kita lihat dan analisa terlebih dahulu apakah sesuai apa tidak dengan ketentuan hukum acara nya," kata Aziz yang dihubungi terpisah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, tudingan yang sering dilayangkan berbagai pihak terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang dilakukan KPK selalu bersifat politik praktis tidak benar adanya.

Namun dia menegaskan, pelaksanaan proses pemberantasan korupsi KPK menunjukkan politik penegakkan hukum.

"Kita ingin mengklarifikasi, KPK sering dituduh melakukan politik praktis atau menjalankan penegakan hukum untuk kepentingan politik. Kami ingin menegaskan bahwa tidak benar KPK berpolitik. Tapi, KPK menjalankan politik penegakan hukum," kata Bambang saat buka puasa bersama pegawai KPK dengan ratusan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 Agustus 2012 lalu.

Pada acara tersebut, Bambang didampingi oleh Ketua KPK Abraham Samad dan 2 Wakil Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain, Direktur Penyidikan dan Penuntutan KPK Warih Sadono, Juru Bicara KPK Johan Budi, serta para pegawai KPK.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengatakan, politik penegakkan hukum merupakan cara untuk menentukan proses dan mekanisme pemberantasan korupsi sesuai dengan standar operasional pelaksanaan (SOP) KPK, bukti-bukti yang dimiliki, dan kebutuhan dan kewenangan penyidik dalam menangani perkara.

"Yang kita lakukan tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penuntasan kasus korupsi," paparnya.

Bambang menuturkan, dalam politik praktis kepentingan golongan atau kelompok yang lebih dikedepankan. Sedangkan kata dia, politik pemberantasan korupsi bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban kepada rakyat Indonesia atas tugas yang diemban KPK.

"Jika ada politisi-politisi yang terkait kasus dan kita tangani, bukan berarti kita mengarah-arahkan. Tapi apa yang kita lakukan itu untuk melakukan perbaikan bagi proses demokratisasi kita yang lebih baik," tandasnya.

Dia melanjutkan, untuk perbaikan proses demokratisasi tersebut, KPK sering kali dipanggil dan berdiskusi dengan pihak DPR terkait pencegahan korupsi yang terjadi di Senayan.

Bambang menuturkan, pencegahan itu dilakukan dengan mendalami bisnis proses dalam pembahsan dan penentuan aturan perundang-undangan.

"Ini terkait perbaikan sistem politik kita dengan cara pencegahan terjadinya penyelewengan. Kami sedang mendalami bisnis proses dalam legislasi di DPR, melihat kesalahan atau penyalahgunaannya," tegasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6692 seconds (0.1#10.140)