SBY harus copot menteri korup

Kamis, 23 Agustus 2012 - 11:10 WIB
SBY harus copot menteri korup
SBY harus copot menteri korup
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasi adanya keterlibatan seorang menteri aktif dalam perkara korupsi.

Jika indikasi itu terbukti, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyo (SBY) harus segera bertindak tegas mencopot menteri itu dari jabatannya.

Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute Gun Gun Heryanto menyatakan, keinginan KPK yang sedang membidik seorang menteri aktif di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II menjadi tersangka dalam sebuah kasus korupsi diperlukan perhatian khusus.

Jika KPK nantinya benar-benar menjadikan menteri itu sebagai tersangka, maka SBY bertanggungjawab secara moril dan institusi.

"Menurut saya, jika seorang menteri KIB II dijadikan tersangka dalam kasus korupsi, sudah sepatutnya SBY mencopotnya. Karena hal tersebut jelas-jelas akan mencoreng kredibilitas pemerintahan SBY sendiri. Terlebih SBY berjanji tidak akan melindungi mereka yang terindikasi korupsi," kata Gun Gun ketika dikonfirmasi, Kamis (23/8/2012).

Pakar Politik dari UIN Syarif Hidayatullah ini juga menyatakan, jika menteri aktif dalam KIB II terbukti bersalah, SBY tidak bisa selalu normatif.

Pasalnya pernyataan SBY akan mendorong pemberantasan korupsi itu harus ditunjukkan melalui sikap dan kebijakan yang dibuatnya.

"Nah, karena presiden itu memiliki hak prerogatif untuk menaikan atau menurunkan seorang menteri, maka hal tepat bagi SBY adalah tegas mengganti menteri yang dijadikan tersangka itu dengan sosok lain yang kredibel," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam proses penetapannya menteri itu KPK perlu mempersiapkan bukti-bukti yang kuat. Sehingga ucap dia, dugaan yang disangkakan tersebut tidak mudah dipatahkan di pengadilan.

Selain itu, dia berharap, KPK juga harus memperkuat mental untuk tetap independen dan menjaga 'marwah' KPK sebagai indepeden body. "Publik tentu akan punya ekspektasi, karena penegekan hukum lain kerapkali mengedepankan kerja-kerja kolaboratif," paparnya.

Gun Gun memaparkan, kalau dilihat kasus-kasus korupsi seperti Wisma Atlet, Hambalang, Kemendiknas, Alquran, DPID/PPID, Century, dan kasus korupsi hibah kereta api bekas dari Jepang, dan lain-lain, tersangka menteri aktif tersebut kemungkinan besar akan muncul pada kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Yang jelas menurut saya kalau yang memungkinkan masuk menjadikan tersangka dari menteri itu adalah kasus Hambalang," tandasnya.

Sebelumnya Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden SBY menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait rencana KPK dalam penetapan tersangka kasus korupsi dari menteri aktif.

Dia mengatakan, pencopotan menteri yang terjerat korupsi tidak bisa serta merta dilakukan Presiden sebelum ada kekuatan hukum tetap.
"Presiden SBY taat dan menghormati hukum. Semua berkedudukan sama di depan hukum. Dan kita harus menghormati Asas Praduga Tak Bersalah di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah," kata Julian.

Sekedar diketahui, KPK saat ini tengah membidik seorang menteri aktif dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi yang tengah ditangani.

KPK dengan tegas menyatakan, status sang menteri yang belum diungkap identitas dan asal kementeriannya itu akan terungkap dalam kurun 6 bulan dari awal bulan Agustus 2012.

Artinya akhir tahun 2012 atau awal tahun 2013, identitas menteri itu akan terungkap jelas. Hingga saat ini, KPK tengah mengumpulkan 2 alat bukti yang cukup untuk penetapan status tersangka itu melalui surat peritah penyidikan (sprindik).

Dari data yang dihimpun, terdapat empat menteri yang pernah diperiksa KPK baik dalam penyelidikan maupun penyidikan beberapa waktu dekat ini. Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, diperiksa penyidik KPK pada Jumat 6 Juli 2012 sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan Perda No 6/2010 tentang Pembangunan Venue PON Riau 2012.

Selanjutnya, KPK juga telah memeriksa Menpora Andi Mallarangeng sebagai terperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan serta pengadaan barang dan jasa Sport Center Hambalang. Andi diperiksa selama 10 jam pada Kamis, 24 Mei 2012.

Pada Senin, 3 Oktober 2011, KPK juga pernah memeriksa Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap PPID yang menjerat dua pejabat di Kemenakertrans.

Selain itu, KPK pernah memeriksa Menteri Perekonomian Hatta Rajasa pada Juni 2011 sebagai saksi kasus korupsi hibah kereta api bekas dari Jepang.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8243 seconds (0.1#10.140)