Sengketa dengan POlri, KPK tidak butuh mediator
Jum'at, 17 Agustus 2012 - 11:25 WIB
Sengketa dengan POlri, KPK tidak butuh mediator
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membutuhkan adanya mediator untuk menengahi sengketa penanganan kasus dugaan korupsi di pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain, di kantornya, usai mengadakan acara upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 67, Jakarta, Jumat (17/8/2012).
"KPK tidak perlu mediator. Berikan dukungan saja terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya.
Zulkarnain mengatakan, jika KPK bisa melakukan koordinasi ke Polri secara langsung, jadi tidak perlu adanya mediator di antara kedua lembaga hukum tersebut.
Dia menjelaskan, kedua lembaga tersebut sudah cukup dewasa dalam mengambil keputusan terkait masalah dugaan korupsi di Korlantas yang menyeret beberapa pejabat di Mabes Polri itu. Sebagai lembaga hukum yang menaungi kepentingan masyarakat, keduanya mesti memiliki niat yang baik.
"Itu sebenarnya antara KPK dan Kepolisian saja. Asal nawaitu-nya baik. Hasilnya akan baik," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sengketa kedua lembaga hukum tersebut terkait kewenangan penanganan kasus korupsi yang ada di tubuh Polri.
Lembaga yang mencoba memediasi KPK dan Polri adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta beberapa kalangan untuk menengahi polemik itu. Namun, hingga kini belum juga usai.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain, di kantornya, usai mengadakan acara upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 67, Jakarta, Jumat (17/8/2012).
"KPK tidak perlu mediator. Berikan dukungan saja terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya.
Zulkarnain mengatakan, jika KPK bisa melakukan koordinasi ke Polri secara langsung, jadi tidak perlu adanya mediator di antara kedua lembaga hukum tersebut.
Dia menjelaskan, kedua lembaga tersebut sudah cukup dewasa dalam mengambil keputusan terkait masalah dugaan korupsi di Korlantas yang menyeret beberapa pejabat di Mabes Polri itu. Sebagai lembaga hukum yang menaungi kepentingan masyarakat, keduanya mesti memiliki niat yang baik.
"Itu sebenarnya antara KPK dan Kepolisian saja. Asal nawaitu-nya baik. Hasilnya akan baik," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sengketa kedua lembaga hukum tersebut terkait kewenangan penanganan kasus korupsi yang ada di tubuh Polri.
Lembaga yang mencoba memediasi KPK dan Polri adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta beberapa kalangan untuk menengahi polemik itu. Namun, hingga kini belum juga usai.
(mhd)