Parpol diminta awasi penyusunan DPT
Kamis, 16 Agustus 2012 - 09:32 WIB
Parpol diminta awasi penyusunan DPT
A
A
A
Sindonews.com - Persoalan daftar pemilih tetap (DPT) selalu membayangi setiap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Pada Pemilu 2014 juga diperkirakan masih banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
Untuk itu, pengawasan yang ketat dari semua unsur, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diperlukan agar penyusunan DPT tidak bermasalah. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu mengaku sudah memiliki langkah antisipatif.
“Dibutuhkan sebuah upaya nyata untuk meminimalisasi berbagai problem tersebut, khususnya hilangnya hak konstitusional warga negara Indonesia,” ungkap anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta kemarin.
Menurut Nasrullah, Bawaslu sudah menyiapkan beberapa langkah antisipatif untuk masalah tersebut. Di antaranya Bawaslu akan memastikan terlebih dulu data pemilih yang diberikan pemerintah atau pemerintah daerah telah valid dan memiliki tingkat akurasi tinggi sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Selain itu, kami juga akan memastikan petugas Pantarlih bekerja keras dan memahami cara kerjanya,” paparnya.
Bawaslu juga akan bekerja sama dengan parpol agar bisa terlibat sejak awal dalam mengawal pemutakhiran data pemilih tersebut.
“Banyak ditemukan fakta, parpol baru terlibat aktif di saat-saat akhir saja,” ungkapnya.
Menurut Nasrullah, jika parpol peduli terhadap basis konstituennya, harus memperlihatkan secara sungguhsungguh untuk mengadvokasi hak pilih konstituen tersebut.
Peneliti senior Formappi Yurist Oloan mengatakan,persoalan daftar pemilih memang kerap terjadi dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
Namun, sejauh ini belum ada mekanisme dari lembaga penyelenggara pemilu untuk memulihkan dan mengembalikan hak pilih warga negara yang hilang tersebut.
“Melakukan penindakan terhadap kelalaian atau kesengajaan menghilangkan hak pilih memang penting. Tetapi, terlebih dulu penyelenggara pemilu harus bisa mengakomodasi warga yang kehilangan hak pilih untuk bisa memilih,” tandasnya
Untuk itu, pengawasan yang ketat dari semua unsur, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diperlukan agar penyusunan DPT tidak bermasalah. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu mengaku sudah memiliki langkah antisipatif.
“Dibutuhkan sebuah upaya nyata untuk meminimalisasi berbagai problem tersebut, khususnya hilangnya hak konstitusional warga negara Indonesia,” ungkap anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta kemarin.
Menurut Nasrullah, Bawaslu sudah menyiapkan beberapa langkah antisipatif untuk masalah tersebut. Di antaranya Bawaslu akan memastikan terlebih dulu data pemilih yang diberikan pemerintah atau pemerintah daerah telah valid dan memiliki tingkat akurasi tinggi sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Selain itu, kami juga akan memastikan petugas Pantarlih bekerja keras dan memahami cara kerjanya,” paparnya.
Bawaslu juga akan bekerja sama dengan parpol agar bisa terlibat sejak awal dalam mengawal pemutakhiran data pemilih tersebut.
“Banyak ditemukan fakta, parpol baru terlibat aktif di saat-saat akhir saja,” ungkapnya.
Menurut Nasrullah, jika parpol peduli terhadap basis konstituennya, harus memperlihatkan secara sungguhsungguh untuk mengadvokasi hak pilih konstituen tersebut.
Peneliti senior Formappi Yurist Oloan mengatakan,persoalan daftar pemilih memang kerap terjadi dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
Namun, sejauh ini belum ada mekanisme dari lembaga penyelenggara pemilu untuk memulihkan dan mengembalikan hak pilih warga negara yang hilang tersebut.
“Melakukan penindakan terhadap kelalaian atau kesengajaan menghilangkan hak pilih memang penting. Tetapi, terlebih dulu penyelenggara pemilu harus bisa mengakomodasi warga yang kehilangan hak pilih untuk bisa memilih,” tandasnya
(lns)