Mendagri pastikan, RUUK DIY disahkan 30 Agustus
Kamis, 16 Agustus 2012 - 02:17 WIB
Mendagri pastikan, RUUK DIY disahkan 30 Agustus
A
A
A
Sindonews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan ketok palu dalam sidang paripurna DPR tanggal 30 Agustus 2012 mendatang.
“Semua masalah dalam RUUK DIy sudah selesai dan disepakati. Hanya ada satu saja yang belum, yakni soal sumber dana keistimewaan bagi DIY. Yang lainya sudah selesai,” ujar Gamawan diwawancarai saat acara buka puasa bersama dengan Pokja Wartawan Kemendagri di Jakarta, Rabu (15/8/2012) malam.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, pasal ataupun bab-bab krusial dalam RUUK DIY sudah berhasil disepakati, baik tentang mekanisme pengisian Gubernur DIY, masalah tanah sultan ground serta masalah-masalah lain yang menyangkut keistimewaan DIY.
“Hanya masalah pendanaan ini yang memang perlu dijelaskan dan disepakati. Nah usulan kita sumber dana DIY ini bisa disamakan saja dengan DKI Jakarta. Jadi Kraton DIY mendapat dana dari usulan kegiatan dan program per tahun,” ungkap Gamawan.
Lebih jauh dia menuturkan bahwa sempat ada usulan dari pihak DIY yang meminta agar bagian dari pajak PPN yang masuk ke pusat dipulangkan lagi ke daerahnya. Namun setelah dikonsultasikan dengan kementerian lain terkait, sistem ini dinilai terlalu rumit.
“Makanya kita usul agar sistem pendanaan DIY samakan saja dengan DKI. Jadi dana untuk DIY diakomodir dalam musrenbangnas. Nanti namanya dana keistimewaan khusus yang dirancang tiap tahun,” tegasnya.
Jika masalah sistem pendanaan ini selesai dan disepakati, Gamawan mengatakan bahwa RUUK DIY pun akan langsung kelar dan bisa diketok palu untuk disahkan dalam sidang paripurna DPR.
“Jika RUUK DIY ini sudah, maka tugas Kemendagri dalam kaitannya dengan pembuatan UU hanya tinggal empat lagi, yakni RUU Pemda, RUU Desa, RUU Pilkada, dan RUU Ormas. Semua RUU ini sangat krusial dan pengaturannya sangat penting,” tegas Gamawan.
(Muhammad Sahlan/Koran Sindo)
“Semua masalah dalam RUUK DIy sudah selesai dan disepakati. Hanya ada satu saja yang belum, yakni soal sumber dana keistimewaan bagi DIY. Yang lainya sudah selesai,” ujar Gamawan diwawancarai saat acara buka puasa bersama dengan Pokja Wartawan Kemendagri di Jakarta, Rabu (15/8/2012) malam.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, pasal ataupun bab-bab krusial dalam RUUK DIY sudah berhasil disepakati, baik tentang mekanisme pengisian Gubernur DIY, masalah tanah sultan ground serta masalah-masalah lain yang menyangkut keistimewaan DIY.
“Hanya masalah pendanaan ini yang memang perlu dijelaskan dan disepakati. Nah usulan kita sumber dana DIY ini bisa disamakan saja dengan DKI Jakarta. Jadi Kraton DIY mendapat dana dari usulan kegiatan dan program per tahun,” ungkap Gamawan.
Lebih jauh dia menuturkan bahwa sempat ada usulan dari pihak DIY yang meminta agar bagian dari pajak PPN yang masuk ke pusat dipulangkan lagi ke daerahnya. Namun setelah dikonsultasikan dengan kementerian lain terkait, sistem ini dinilai terlalu rumit.
“Makanya kita usul agar sistem pendanaan DIY samakan saja dengan DKI. Jadi dana untuk DIY diakomodir dalam musrenbangnas. Nanti namanya dana keistimewaan khusus yang dirancang tiap tahun,” tegasnya.
Jika masalah sistem pendanaan ini selesai dan disepakati, Gamawan mengatakan bahwa RUUK DIY pun akan langsung kelar dan bisa diketok palu untuk disahkan dalam sidang paripurna DPR.
“Jika RUUK DIY ini sudah, maka tugas Kemendagri dalam kaitannya dengan pembuatan UU hanya tinggal empat lagi, yakni RUU Pemda, RUU Desa, RUU Pilkada, dan RUU Ormas. Semua RUU ini sangat krusial dan pengaturannya sangat penting,” tegas Gamawan.
(Muhammad Sahlan/Koran Sindo)
(ysw)