1.000 umat Budha doa bersama untuk Hartati
Rabu, 15 Agustus 2012 - 10:53 WIB
1.000 umat Budha doa bersama untuk Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Ribuan umat Budha yang tergabung dalam Solidaritas Umat Budha mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan dukungan terhadap tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu, Sulawesi Tengah.
"Untuk itu, kami para Bhiksu Sangha dan Umat Buddha yang bernaung di Walubi, senantiasa mendoakan agar Ketua Umum Walubi, Ibu Siti Hartati Murdaya dapat terbebaskan dari dugaan penyuapan dalam kasus Kabupaten Buol," kata Bhiksu Tadisa Paramita Mahasthavira saat memimpin doa bersama, di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Dalam melakukan doa bersama itu tidak terlalu lama hanya sekira 30 menitan. Doa bersama ini juga dipimpin oleh tokoh-tokoh dari 12 Majelis yang tergabung di dalam Walubi.
Keduabelas Majelis tersebut yakni, Majubuthi, Majubumi, Tanah Suci, Mahabudhi, Majabudti, ZFZ Kasogatan, Madhatantri, Matrisia, Mapanbumi, YPSBDI, PBDNSI, dan LKBI.
Sebelumnya, pada hari Jumat, 10 Agustus 2012 lalu, beberapa anggota Walubi datang ke lembaga ad hoc itu, untuk mengajukan surat permohonan agar Hartati tidak ditahan.
Saat itu, Wakil Sekretaris Jenderal Walubi Gatot Sukarno Adi, menyampaikan lima alasan yang mendasari permohonan Walubi tersebut. Gatot sendiri bertemu langsung dengan Ketua KPK Abraham Samad di KPK.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) Hartati Murdaya itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 8 Agustus 2012 lalu.
Sedangkan KPK telah lebih dulu menetapkan General Manajer PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations Gondo Sudjono, dan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Untuk itu, kami para Bhiksu Sangha dan Umat Buddha yang bernaung di Walubi, senantiasa mendoakan agar Ketua Umum Walubi, Ibu Siti Hartati Murdaya dapat terbebaskan dari dugaan penyuapan dalam kasus Kabupaten Buol," kata Bhiksu Tadisa Paramita Mahasthavira saat memimpin doa bersama, di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Dalam melakukan doa bersama itu tidak terlalu lama hanya sekira 30 menitan. Doa bersama ini juga dipimpin oleh tokoh-tokoh dari 12 Majelis yang tergabung di dalam Walubi.
Keduabelas Majelis tersebut yakni, Majubuthi, Majubumi, Tanah Suci, Mahabudhi, Majabudti, ZFZ Kasogatan, Madhatantri, Matrisia, Mapanbumi, YPSBDI, PBDNSI, dan LKBI.
Sebelumnya, pada hari Jumat, 10 Agustus 2012 lalu, beberapa anggota Walubi datang ke lembaga ad hoc itu, untuk mengajukan surat permohonan agar Hartati tidak ditahan.
Saat itu, Wakil Sekretaris Jenderal Walubi Gatot Sukarno Adi, menyampaikan lima alasan yang mendasari permohonan Walubi tersebut. Gatot sendiri bertemu langsung dengan Ketua KPK Abraham Samad di KPK.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) Hartati Murdaya itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 8 Agustus 2012 lalu.
Sedangkan KPK telah lebih dulu menetapkan General Manajer PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations Gondo Sudjono, dan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
(mhd)