Verifikasi ulang untungkan Parpol
Rabu, 15 Agustus 2012 - 09:42 WIB
Verifikasi ulang untungkan Parpol
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) yang pada Pemilu 2009 lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak diwajibkan mendaftar ulang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski demikian, verifikasi ulang parpol justru dinilai dapat menguntungkan secara organisasi sebab dengan me ng ikuti verifikasi ulang itu parpol yang saat ini memiliki wakil diparlemen secara tidak langsung bisa menunjukkan kepada konstituen akan keberadaannya.
Wasekjen DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, sebenarnya dari kondisi riil, parpol yang lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2009 telah memiliki struktur organisasi hingga tingkat bawah dan program pembinaan kader serta partai yang mumpuni.
Tanpa diverifikasi faktual oleh KPU pun, tentu telah memiliki struk tur pengurus partai sesuai perundang-undangan. Namun, menurut Viva, usulan yang meminta agar parpol di parlemen diverifikasi ulang juga perlu di per timbangkan.
"Justru dengan diverifikasi ulang, bisa dijadikan mo mentum bagi parpol untuk melakukan evaluasi kekuatan struktur hingga tingkat bawah melalui pendataan pengurus dan program partai," tandas Viva di Jakarta kemarin.
Dengan verifikasi ulang ini, parpol juga bisa memonitor basis konstituen dalam rangka persiapan Pemilu 2014. Karena itu, menurut dia, tidak ada ruginya bila parpol lolos parlemen mengikuti verifikasi ulang. PAN sangat siap jika memang harus mengikuti verifikasi kembali.
PAN bahkan sudah menyiapkan data lengkap sejak pemberlakuan UU Pemilu. Hal senada diungkapkan Sekjen PKS Anis Matta. Menurutdia, meski UU Pemilu tidak mewajibkan parpol lolos parlemen ikut verifikasi, ada baiknya parpol menyiapkan diri sebab UU Pemilu masih diajukan uji materi ke Mahkamah Kons titusi (MK).
Anis menyatakan, PKS bahkan siap untuk mengikuti verifi kasi jika putusan MK nanti mewajibkan seluruh parpol ikut verifikasi. Mekanisme verifikasi sebenarnya cukup sederhana sebab hanya menyangkut persiapan administratif dan berhubungan dengan hal teknis.
"Sedangkan verifikasi secara faktual pun tidak perlu d risaukan karena hal itu terkait bentuk kesiapan parpol secara fisik, terkait kantor, maupun jumlah anggota yang tentunya telah dipenuhi oleh partai yang lolos threshold di pemilu sebelumnya," tan dasnya.
Ketua DPP Bidang Hukum, HAM, dan Otonomi Daerah Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa meyakini MK dapat memahami Pasal 8 UU Pemilu. Rumusan dalam Pasal 8 itu sebenarnya rumusan lama yang sudah dipakai sejak Pemilu 1999 atau pemilu pertama dalam era reformasi.
Substansinya bahkan merupakan bentuk penghargaan terhadap suara rakyat yang memberikan jaminan untuk pemilu berikutnya. Sedangkan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi mengatakan, jika seluruh parpol lolos parlemen harus ikut verifikasi, itu sama saja dengan membuang biaya dan energi.
Dia meyakini partai yang sebelumnya lolos threshold layak ikut pemilu tanpa verifikasi ulang. Meski demikian, Suhardi menyatakan, Gerindra sudah mempersiapkan segala keperluan jika harus mengikuti verifikasi ulang.
Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Nurul Arifin menyatakan, Golkar siap menegakan etika demokra si, termasuk tidak melakukan intervensi terhadap pe nyelenggara pemilu.
Meski demikian, verifikasi ulang parpol justru dinilai dapat menguntungkan secara organisasi sebab dengan me ng ikuti verifikasi ulang itu parpol yang saat ini memiliki wakil diparlemen secara tidak langsung bisa menunjukkan kepada konstituen akan keberadaannya.
Wasekjen DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, sebenarnya dari kondisi riil, parpol yang lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2009 telah memiliki struktur organisasi hingga tingkat bawah dan program pembinaan kader serta partai yang mumpuni.
Tanpa diverifikasi faktual oleh KPU pun, tentu telah memiliki struk tur pengurus partai sesuai perundang-undangan. Namun, menurut Viva, usulan yang meminta agar parpol di parlemen diverifikasi ulang juga perlu di per timbangkan.
"Justru dengan diverifikasi ulang, bisa dijadikan mo mentum bagi parpol untuk melakukan evaluasi kekuatan struktur hingga tingkat bawah melalui pendataan pengurus dan program partai," tandas Viva di Jakarta kemarin.
Dengan verifikasi ulang ini, parpol juga bisa memonitor basis konstituen dalam rangka persiapan Pemilu 2014. Karena itu, menurut dia, tidak ada ruginya bila parpol lolos parlemen mengikuti verifikasi ulang. PAN sangat siap jika memang harus mengikuti verifikasi kembali.
PAN bahkan sudah menyiapkan data lengkap sejak pemberlakuan UU Pemilu. Hal senada diungkapkan Sekjen PKS Anis Matta. Menurutdia, meski UU Pemilu tidak mewajibkan parpol lolos parlemen ikut verifikasi, ada baiknya parpol menyiapkan diri sebab UU Pemilu masih diajukan uji materi ke Mahkamah Kons titusi (MK).
Anis menyatakan, PKS bahkan siap untuk mengikuti verifi kasi jika putusan MK nanti mewajibkan seluruh parpol ikut verifikasi. Mekanisme verifikasi sebenarnya cukup sederhana sebab hanya menyangkut persiapan administratif dan berhubungan dengan hal teknis.
"Sedangkan verifikasi secara faktual pun tidak perlu d risaukan karena hal itu terkait bentuk kesiapan parpol secara fisik, terkait kantor, maupun jumlah anggota yang tentunya telah dipenuhi oleh partai yang lolos threshold di pemilu sebelumnya," tan dasnya.
Ketua DPP Bidang Hukum, HAM, dan Otonomi Daerah Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa meyakini MK dapat memahami Pasal 8 UU Pemilu. Rumusan dalam Pasal 8 itu sebenarnya rumusan lama yang sudah dipakai sejak Pemilu 1999 atau pemilu pertama dalam era reformasi.
Substansinya bahkan merupakan bentuk penghargaan terhadap suara rakyat yang memberikan jaminan untuk pemilu berikutnya. Sedangkan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi mengatakan, jika seluruh parpol lolos parlemen harus ikut verifikasi, itu sama saja dengan membuang biaya dan energi.
Dia meyakini partai yang sebelumnya lolos threshold layak ikut pemilu tanpa verifikasi ulang. Meski demikian, Suhardi menyatakan, Gerindra sudah mempersiapkan segala keperluan jika harus mengikuti verifikasi ulang.
Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Nurul Arifin menyatakan, Golkar siap menegakan etika demokra si, termasuk tidak melakukan intervensi terhadap pe nyelenggara pemilu.
(san)