Verifikasi ulang untungkan Parpol

Rabu, 15 Agustus 2012 - 09:42 WIB
Verifikasi ulang untungkan...
Verifikasi ulang untungkan Parpol
A A A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) yang pada Pemilu 2009 lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak diwajibkan mendaftar ulang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski demikian, verifikasi ulang parpol justru dinilai dapat menguntungkan secara organisasi sebab dengan me ng ikuti verifikasi ulang itu parpol yang saat ini memiliki wakil diparlemen secara tidak langsung bisa menunjukkan kepada konstituen akan keberadaannya.

Wasekjen DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, sebenarnya dari kondisi riil, parpol yang lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2009 telah memiliki struktur organisasi hingga tingkat bawah dan program pembinaan kader serta partai yang mumpuni.

Tanpa diverifikasi faktual oleh KPU pun, tentu telah memiliki struk tur pengurus partai sesuai perundang-undangan. Namun, menurut Viva, usulan yang meminta agar parpol di parlemen diverifikasi ulang juga perlu di per timbangkan.

"Justru dengan diverifikasi ulang, bisa dijadikan mo mentum bagi parpol untuk melakukan evaluasi kekuatan struktur hingga tingkat bawah melalui pendataan pengurus dan program partai," tandas Viva di Jakarta kemarin.

Dengan verifikasi ulang ini, parpol juga bisa memonitor basis konstituen dalam rangka persiapan Pemilu 2014. Karena itu, menurut dia, tidak ada ruginya bila parpol lolos parlemen mengikuti verifikasi ulang. PAN sangat siap jika memang harus mengikuti verifikasi kembali.

PAN bahkan sudah menyiapkan data lengkap sejak pemberlakuan UU Pemilu. Hal senada diungkapkan Sekjen PKS Anis Matta. Menurutdia, meski UU Pemilu tidak mewajibkan parpol lolos parlemen ikut verifikasi, ada baiknya parpol menyiapkan diri sebab UU Pemilu masih diajukan uji materi ke Mahkamah Kons titusi (MK).

Anis menyatakan, PKS bahkan siap untuk mengikuti verifi kasi jika putusan MK nanti mewajibkan seluruh parpol ikut verifikasi. Mekanisme verifikasi sebenarnya cukup sederhana sebab hanya menyangkut persiapan administratif dan berhubungan dengan hal teknis.

"Sedangkan verifikasi secara faktual pun tidak perlu d risaukan karena hal itu terkait bentuk kesiapan parpol secara fisik, terkait kantor, maupun jumlah anggota yang tentunya telah dipenuhi oleh partai yang lolos threshold di pemilu sebelumnya," tan dasnya.

Ketua DPP Bidang Hukum, HAM, dan Otonomi Daerah Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa meyakini MK dapat memahami Pasal 8 UU Pemilu. Rumusan dalam Pasal 8 itu sebenarnya rumusan lama yang sudah dipakai sejak Pemilu 1999 atau pemilu pertama dalam era reformasi.

Substansinya bahkan merupakan bentuk penghargaan terhadap suara rakyat yang memberikan jaminan untuk pemilu berikutnya. Sedangkan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi mengatakan, jika seluruh parpol lolos parlemen harus ikut verifikasi, itu sama saja dengan membuang biaya dan energi.

Dia meyakini partai yang sebelumnya lolos threshold layak ikut pemilu tanpa verifikasi ulang. Meski demikian, Suhardi menyatakan, Gerindra sudah mempersiapkan segala keperluan jika harus mengikuti verifikasi ulang.

Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Nurul Arifin menyatakan, Golkar siap menegakan etika demokra si, termasuk tidak melakukan intervensi terhadap pe nyelenggara pemilu.
(san)
Berita Terkait
Demokrat Gabung KIM,...
Demokrat Gabung KIM, Politikus PDIP: Mengingatkan Pilpres 2014
SMRC Prediksi Elektabilitas...
SMRC Prediksi Elektabilitas Ganjar Bisa Lampaui Jokowi saat Pilpres 2014
Gerindra Masih Berusaha...
Gerindra Masih Berusaha Rayu PAN, Ingatkan Pilpres 2014 dan 2019
Hasto Optimistis Sejarah...
Hasto Optimistis Sejarah Tradisi Kemenangan 2014 dan 2019 Kembali Terukir di Pilpres 2024
Inflasi Terendah Sejak...
Inflasi Terendah Sejak 2014, Ini Faktor Utamanya
Swiss vs Argentina:...
Swiss vs Argentina: Bayangan Hantu Trauma 2014
Berita Terkini
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Infografis
TikTok Shop Tuai Kontroversi,...
TikTok Shop Tuai Kontroversi, Aturan Jual Beli Online Ditata Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved