PDIP daftar sebagai peserta Pemilu 2014
Rabu, 15 Agustus 2012 - 09:37 WIB
PDIP daftar sebagai peserta Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin. Untuk keperluan itu, sejumlah pengurus DPP PDIP kemarin mendatangi KPU dengan membawa sejumlah berkas persyaratan pendaftaran.
PDIP menjadi partai politik kelima yang mendaftarkan diri ke KPU. Sebelumnya Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Pemuda Indonesia, dan Partai Hanura sudah terlebih dulu mendaftar ke KPU.
Sekretaris Jenderal (Sek jen) DPP PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, PDIP telah menyerahkan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Karena itulah, seluruh dokumen administrasi tersebut kami sampaikan secara lengkap dalam 41 boks kontainer yang terdiri atas seluruh struktur organisasi di provinsi, kabupaten/kota. Ada juga yang sampai kecamatan dan RT/RW seperti di Bali," ungkap Tjahjo seusai menyerahkan berkas pendaftaran di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.
PDIP pun, ujarnya, siap diverifikasi oleh KPU dan siap untuk mengikuti Pemilu 2014. "Kami siap melaksanakan pemilihan umum yang jujur dan adil untuk tahun 2014. Kami juga siap mendukung KPU sebagai badan penyelenggara pemilu," ujarnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, seluruh persyaratan yang telah parpol serahkan ke KPU akan secepatnya diperiksa dan didata. "Hanya, kecepatan pendataan tergantung banyaknya persyaratan yang disetorkan, satu dengan lain partai lain jumlah datanya tidak sama," paparnya.
PDIP menjadi partai politik kelima yang mendaftarkan diri ke KPU. Sebelumnya Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Pemuda Indonesia, dan Partai Hanura sudah terlebih dulu mendaftar ke KPU.
Sekretaris Jenderal (Sek jen) DPP PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, PDIP telah menyerahkan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Karena itulah, seluruh dokumen administrasi tersebut kami sampaikan secara lengkap dalam 41 boks kontainer yang terdiri atas seluruh struktur organisasi di provinsi, kabupaten/kota. Ada juga yang sampai kecamatan dan RT/RW seperti di Bali," ungkap Tjahjo seusai menyerahkan berkas pendaftaran di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.
PDIP pun, ujarnya, siap diverifikasi oleh KPU dan siap untuk mengikuti Pemilu 2014. "Kami siap melaksanakan pemilihan umum yang jujur dan adil untuk tahun 2014. Kami juga siap mendukung KPU sebagai badan penyelenggara pemilu," ujarnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, seluruh persyaratan yang telah parpol serahkan ke KPU akan secepatnya diperiksa dan didata. "Hanya, kecepatan pendataan tergantung banyaknya persyaratan yang disetorkan, satu dengan lain partai lain jumlah datanya tidak sama," paparnya.
(san)