KPU buka pendaftaran pemantau Pemilu
Rabu, 15 Agustus 2012 - 09:34 WIB
KPU buka pendaftaran pemantau Pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2014 mulai 14 Agustus 2012. Pembukaan pendaftaran pemantau ini sesuai amanat Undang-Undang 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Dalam Pasal 152 Ayat (6) dinyatakan bahwa pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota," tandas Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta kemarin.
Menurut dia, sumbangan pemantau diperlukan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas. Karena itu, KPU menetapkan bahwa mereka harus membuka partisipasi pemantau sejak awal.
Anggota KPU Hadar Navis Gumay mengatakan, persyaratan untuk menjadi pemantau di antaranya harus independen, memiliki sumber dana yang jelas, terdaftar, dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi, dan KPU k bupaten/kota sesuai cakupan wilayah pe man tauannya.
“Untuk sumber dana, para calon pemantau ini harus meng umumkannya di awal terkait sumber pendanaan tanpa harus menyatakan besaran jumlahnya. Persyaratan pemantau yang paling prinsip adalah independen,” ungkap Hadar.
KPU berharap pemantau bebas dari kepentingan politik apa pun. Setiap lembaga atau orang per orangan akan diakreditasi terlebih dulu oleh KPU sebelum bisa melakukan pemantauan.
Pemantau luar negeri, papar Hadar, harus memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilu di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan.
Selain itu, pemantau dari luar negeri juga harus memperoleh visa untuk bisa menjadi pemantau pemilu.
"Dalam Pasal 152 Ayat (6) dinyatakan bahwa pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota," tandas Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta kemarin.
Menurut dia, sumbangan pemantau diperlukan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas. Karena itu, KPU menetapkan bahwa mereka harus membuka partisipasi pemantau sejak awal.
Anggota KPU Hadar Navis Gumay mengatakan, persyaratan untuk menjadi pemantau di antaranya harus independen, memiliki sumber dana yang jelas, terdaftar, dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi, dan KPU k bupaten/kota sesuai cakupan wilayah pe man tauannya.
“Untuk sumber dana, para calon pemantau ini harus meng umumkannya di awal terkait sumber pendanaan tanpa harus menyatakan besaran jumlahnya. Persyaratan pemantau yang paling prinsip adalah independen,” ungkap Hadar.
KPU berharap pemantau bebas dari kepentingan politik apa pun. Setiap lembaga atau orang per orangan akan diakreditasi terlebih dulu oleh KPU sebelum bisa melakukan pemantauan.
Pemantau luar negeri, papar Hadar, harus memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilu di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan.
Selain itu, pemantau dari luar negeri juga harus memperoleh visa untuk bisa menjadi pemantau pemilu.
(san)