KY terima 6.643 aduan masyarakat
Selasa, 14 Agustus 2012 - 22:51 WIB
KY terima 6.643 aduan masyarakat
A
A
A
Sindonews.com - Dalam tujuh tahun berdiri, Komisi Yudisial (KY) menerima 6.643 aduan masyarakat terkait perilaku hakim yang bertugas di daerah. Laporan yang diterima sejak Agustus 2005 lalu, sebagian besar terkait dengan perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik, dan pedoman perilaku hakim.
"Dari aduan tersebut, sebanyak 3.023 masih belum diregister karena berkasnya belum lengkap secara administratif. Dari yang telah diregister, 1.415 dinyatakan dapat ditindaklanjuti karena dinilai ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Dia mengungkapkan, KY telah memanggil 570 hakim yang diadukan, dan 26 orang hakim diantaranya tidak memenuhi panggilan, dan tidak menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi.
Selain itu, KY telah merekomendasikan sanksi kepada 148 hakim, yang terdiri dari 133 hakim tingkat pertama, dan 15 hakim tingkat banding. Poin kode etik yang terbanyak dilanggar adalah bersikap profesional, berdisiplin tinggi dan berintegritas.
"Sebanyak 81 Rekomendasi telah diterima dan ditindaklanjuti oleh MA dan 67 masih dikaji oleh MA. Sedangkan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang telah dilakukan sebanyak 15 kali," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, sebagian besar laporan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim terjadi pada ranah hukum formil. Seperti memanipulasi fakta persidangan, melarang JPU untuk meneharikan alat bukti, hakim berpihak dan membagikan keberatan salah satu pihak.
Kemudian, ada juga pelanggaran yang dilakukan pada terdakwa anak, yaitu tidak mendapatkan perlindungan khusus dalam proses persidangan. "KY hanya menjadikan putusan hakim sebagai pintu masuk, untuk menelaah lebih lanjut adanya dugaan pelanggaran perilaku. bukan menilai benar atau salah putusan itu," tandasnya
"Dari aduan tersebut, sebanyak 3.023 masih belum diregister karena berkasnya belum lengkap secara administratif. Dari yang telah diregister, 1.415 dinyatakan dapat ditindaklanjuti karena dinilai ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Dia mengungkapkan, KY telah memanggil 570 hakim yang diadukan, dan 26 orang hakim diantaranya tidak memenuhi panggilan, dan tidak menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi.
Selain itu, KY telah merekomendasikan sanksi kepada 148 hakim, yang terdiri dari 133 hakim tingkat pertama, dan 15 hakim tingkat banding. Poin kode etik yang terbanyak dilanggar adalah bersikap profesional, berdisiplin tinggi dan berintegritas.
"Sebanyak 81 Rekomendasi telah diterima dan ditindaklanjuti oleh MA dan 67 masih dikaji oleh MA. Sedangkan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang telah dilakukan sebanyak 15 kali," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, sebagian besar laporan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim terjadi pada ranah hukum formil. Seperti memanipulasi fakta persidangan, melarang JPU untuk meneharikan alat bukti, hakim berpihak dan membagikan keberatan salah satu pihak.
Kemudian, ada juga pelanggaran yang dilakukan pada terdakwa anak, yaitu tidak mendapatkan perlindungan khusus dalam proses persidangan. "KY hanya menjadikan putusan hakim sebagai pintu masuk, untuk menelaah lebih lanjut adanya dugaan pelanggaran perilaku. bukan menilai benar atau salah putusan itu," tandasnya
(lil)