Berkas perkara Angie sudah P21
Selasa, 14 Agustus 2012 - 12:58 WIB
Berkas perkara Angie sudah P21
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara Angelina Sondakh dalam perkara korupsi anggarann Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kementerian Pendidikan Nasional telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kelengkapan berkas kasus mantan Putri Indonesia ini diakui oleh kuasa hukumnya, Teuku Nasrullah, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Menurut Nasrullah, kedatangannya hari ini ke Gedung KPK untuk penyerahan berkas tahap kedua. "Ya hari ini penyerahan tahap kedua. Makanya saya akan mendampingi Angie."
Ketika ditanya lebih lanjut, Nasrullah enggan menjawab. "Saya sekarang dampingi (Angie) dulu ya. Nanti kita wawancara lagi," elaknya.
Namun, Nasrullah sempat menjelaskan berkas perkara Angie harus sudah P21 sebelum pelimpahan tahap kedua dimana penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke penuntut.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Janda Adjie Massaid yang akrab disapa Angie ini tiba di gedung KPK pada pukul 10.10 WIB.
Angie yang mengenakan gaun panjang warna hijau yang ditutup dengan baju tahanan KPK, terus berjalan menuju pintu masuk gedung KPK. Dia hanya tersenyum dan sesekali menundukkan kepalanya.
Ketika disinggung mengenai berkas kasusnya yang sudah P21, tanpa menjawab Angie hanya menganggukkan kepalanya.
Angie sendiri sudah ditahan sejak 27 April 2012 lalu. Dia akan dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kelengkapan berkas kasus mantan Putri Indonesia ini diakui oleh kuasa hukumnya, Teuku Nasrullah, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Menurut Nasrullah, kedatangannya hari ini ke Gedung KPK untuk penyerahan berkas tahap kedua. "Ya hari ini penyerahan tahap kedua. Makanya saya akan mendampingi Angie."
Ketika ditanya lebih lanjut, Nasrullah enggan menjawab. "Saya sekarang dampingi (Angie) dulu ya. Nanti kita wawancara lagi," elaknya.
Namun, Nasrullah sempat menjelaskan berkas perkara Angie harus sudah P21 sebelum pelimpahan tahap kedua dimana penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke penuntut.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Janda Adjie Massaid yang akrab disapa Angie ini tiba di gedung KPK pada pukul 10.10 WIB.
Angie yang mengenakan gaun panjang warna hijau yang ditutup dengan baju tahanan KPK, terus berjalan menuju pintu masuk gedung KPK. Dia hanya tersenyum dan sesekali menundukkan kepalanya.
Ketika disinggung mengenai berkas kasusnya yang sudah P21, tanpa menjawab Angie hanya menganggukkan kepalanya.
Angie sendiri sudah ditahan sejak 27 April 2012 lalu. Dia akan dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(ysw)