Usai Lebaran, KPK periksa & tahan Hartati
Senin, 13 Agustus 2012 - 19:21 WIB
Usai Lebaran, KPK periksa & tahan Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Hartati Murdaya, tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, usai hari raya Idul Fitri (Lebaran).
"Tersangka SHM kita periksa setelah Lebaran. Tanggalnya saya belum tahu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/8/2012).
Di sisi lain, Johan menegaskan, Hartati akan ditahan pasca pemeriksaan perdana nanti. Penyidik memiliki kewenangan dan kebutuhan untuk menahan Hartati. KPK sendiri telah menetapkan Hartati sebagai tersangka pada 6 Agustus 2012 lalu berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
"Kita itu memang kalau sudah jadi tersangka secara aturan KPK, seorang tersangka bisa dipastikan ditahan. Soal nanti ditahan setelah pemeriksaan perdana tergantung penyidik," jelas Johan.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Karyawan PT HIP Dede Kurniawan Wachjudi dan Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM) Kirana Wijaya untuk pengembangan kasus ini. "Keduanya kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SHM," tukas Johan.
Setelah terlibat dalam kasus korupsi, secara resmi Hartati mengumumkan pengunduran dirinya sebagai anggota Dewan Pembina Partai (DPP) Demokrat dan anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) hari ini, Senin 13 Agustus 2012.
Hartati juga menonaktifkan dirinya sebagai anggota Partai Demokrat. Pengunduran tersebut dipilih Hartati dengan alasan dirinya bisa lebih berkonsentrasi menghadapi masalah hukum yang sedang menimpanya.
"Tersangka SHM kita periksa setelah Lebaran. Tanggalnya saya belum tahu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/8/2012).
Di sisi lain, Johan menegaskan, Hartati akan ditahan pasca pemeriksaan perdana nanti. Penyidik memiliki kewenangan dan kebutuhan untuk menahan Hartati. KPK sendiri telah menetapkan Hartati sebagai tersangka pada 6 Agustus 2012 lalu berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
"Kita itu memang kalau sudah jadi tersangka secara aturan KPK, seorang tersangka bisa dipastikan ditahan. Soal nanti ditahan setelah pemeriksaan perdana tergantung penyidik," jelas Johan.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Karyawan PT HIP Dede Kurniawan Wachjudi dan Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM) Kirana Wijaya untuk pengembangan kasus ini. "Keduanya kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SHM," tukas Johan.
Setelah terlibat dalam kasus korupsi, secara resmi Hartati mengumumkan pengunduran dirinya sebagai anggota Dewan Pembina Partai (DPP) Demokrat dan anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) hari ini, Senin 13 Agustus 2012.
Hartati juga menonaktifkan dirinya sebagai anggota Partai Demokrat. Pengunduran tersebut dipilih Hartati dengan alasan dirinya bisa lebih berkonsentrasi menghadapi masalah hukum yang sedang menimpanya.
(san)