Daftar ke KPU, PPRN mengaku solid
Sabtu, 11 Agustus 2012 - 22:17 WIB
Daftar ke KPU, PPRN mengaku solid
A
A
A
Sindonews.com - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) juga telah mengambil formulir pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dualisme kepengurusan yang selama ini membelit tidak mempengaruhi proses pendaftaran tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPRN Joller Sitorus mengatakan, dengan diserahkannya formulir pendaftaran ini, maka KPU secara resmi telah mengakui PPRN utuh dan tidak ada konflik dualisme kepengurusan.
"Tindakan KPU ini juga sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.A.H.11.01 Tahun 2011 atas pengesahan kepengurusan DPP PPRN 2011-2016," kata Joller Sitorus di Jakarta, Sabtu (11/8/2012).
Joller Sitorus mengatakan, dengan diterimanya PPRN sebagai calon peserta Pemilu 2014 oleh KPU, maka proses pendaftaran ini pun harus segera diikuti oleh jajaran pengurus PPRN di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dan kecamatan. Artinya seluruh proses tahapan verifikasi calon peserta Pemilu 2014 dapat dilalui dengan baik oleh PPRN secara nasional.
"Saat ini kepengurusan PPRN telah ada di 33 Provinsi yang masing-masing memiiki kepengurusan sekitar 80 persen kabupaten/kota di setiap provinsi. Dengan demikian PPRN sangat yakin dapat memenuhi seluruh syarat verifikasi sesuai dengan jadwal," tegasnya.
Ketika ditanya apakah gugatan mantan ketua umum PPRN Amelia Yani di PTUN Jakarta akan mengganggu proses verifikasi peserta pemilu nanti? Joller Sitorus menjawab sama sekali tidak. Sebab parpol yang dapat mengikuti proses verifikasi adalah partai yang telah resmi tercatat dan mendapatkan formulir pendaftaran peserta pemilu yang telah diatur oleh KPU secara tersistem dengan pelaporan online dan profesional.
"PPRN telah resmi terdaftar dan mendapat formulir serta telah pula masuk dalam sistem dengan Ketua Umum Rouchin dan Sekjen Joller Sitorus. Kepengurusan PPRN di hampir seluruh daerah sangat utuh dan tak ada yang pecah sebagaimana diperkirakan beberapa kalangan," tegas Joller.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPRN Joller Sitorus mengatakan, dengan diserahkannya formulir pendaftaran ini, maka KPU secara resmi telah mengakui PPRN utuh dan tidak ada konflik dualisme kepengurusan.
"Tindakan KPU ini juga sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.A.H.11.01 Tahun 2011 atas pengesahan kepengurusan DPP PPRN 2011-2016," kata Joller Sitorus di Jakarta, Sabtu (11/8/2012).
Joller Sitorus mengatakan, dengan diterimanya PPRN sebagai calon peserta Pemilu 2014 oleh KPU, maka proses pendaftaran ini pun harus segera diikuti oleh jajaran pengurus PPRN di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dan kecamatan. Artinya seluruh proses tahapan verifikasi calon peserta Pemilu 2014 dapat dilalui dengan baik oleh PPRN secara nasional.
"Saat ini kepengurusan PPRN telah ada di 33 Provinsi yang masing-masing memiiki kepengurusan sekitar 80 persen kabupaten/kota di setiap provinsi. Dengan demikian PPRN sangat yakin dapat memenuhi seluruh syarat verifikasi sesuai dengan jadwal," tegasnya.
Ketika ditanya apakah gugatan mantan ketua umum PPRN Amelia Yani di PTUN Jakarta akan mengganggu proses verifikasi peserta pemilu nanti? Joller Sitorus menjawab sama sekali tidak. Sebab parpol yang dapat mengikuti proses verifikasi adalah partai yang telah resmi tercatat dan mendapatkan formulir pendaftaran peserta pemilu yang telah diatur oleh KPU secara tersistem dengan pelaporan online dan profesional.
"PPRN telah resmi terdaftar dan mendapat formulir serta telah pula masuk dalam sistem dengan Ketua Umum Rouchin dan Sekjen Joller Sitorus. Kepengurusan PPRN di hampir seluruh daerah sangat utuh dan tak ada yang pecah sebagaimana diperkirakan beberapa kalangan," tegas Joller.
(azh)