Sudinakertrans Jaksel menangkan gugatan Sekar IFT
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 20:56 WIB

Sudinakertrans Jaksel menangkan gugatan Sekar IFT
A
A
A
Sindonews.com - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan (Sudinakertrans Jaksel) memenangkan gugatan Serikat Karyawan Indonesia Finance Today (Sekar IFT) atas kasus pemecatan sepihak oleh manajemen PT Indonesia Finanindo Media (IFM), penerbit Harian Indonesia Finance Today, terhadap 13 anggota Sekar IFT.
Dalam surat anjuran bernomor 2521/1.835.3 tertanggal 6 Agustus 2012 tersebut, Sudinakertrans Jaksel memerintahkan manajemen PT IFM untuk segera membayarkan uang pengganti sisa kontrak dan pesangon bagi 13 wartawan yang dipecat secara sepihak pada 2 April 2012.
Anjuran tersebut dibagi menjadi dua. Pertama terhadap sembilan anggota Sekar IFT yang masih memiliki sisa kontrak kerja selama 6-7 bulan, terhitung sejak April-Desember 2012. Sudinakertrans meminta, manajemen membayarkan uang pengganti sisa kontrak terhadap sembilan karyawan tersebut.
Anjuran kedua terhadap empat orang anggota Sekar IFT yang diwajibkan untuk diberi pesangon, pengganti hak, dan upah proses karena kontraknya telah berakhir. Namun masih dipekerjakan hingga 1 April 2012. Anjuran tersebut ditandatangani oleh mediator, Abdul Simanullang dan Kepala Sudinakertrans Jaksel Ismanto.
Dalam surat anjurannya, Simanullang mengatakan, dasar dikeluarkan anjuran tersebut karena beberapa hal. Yakni pada sidang mediasi tanggal 6 Juni 2012, ketika mediator meminta Kuasa Hukum Pekerja melengkapi berkas, data-data dan penjelasan, pihak Kuasa Hukum Pengusaha justru meninggalkan ruangan pertemuan dengan alasan yang tidak jelas.
Selain itu, dalam pertemuan mediasi kedua, Kuasa Hukum Pengusaha kelihatan sama sekali tidak mengerti permasalahan yang dihadapi pekerja dengan pimpinan perusahaan. Sehingga tidak dapat memberikan penjelasan mengenai masalah tersebut.
Kemudian pada pertemuan mediasi ketiga tanggal 25 Juni 2012, pihak Kuasa Hukum Pengusaha menyampaikan surat yang intinya berisi "Pihak pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja sudah sesuai dengan ketentuan karenanya Pengusaha tidak akan memberikan pesangon kepada pekerja".
Menurut Simanullang, dari beberapa indikasi tersebut jelas tidak ada niat baik dan upaya dari pihak Pengusaha melalui Kuasa Hukumnya untuk menyelesaikan masalah perselisihan hubungan kerja antara pimpinan perusahaan dengan anggota Sekar IFT.
"Dengan beberapa pertimbangan itulah maka kami menganjurkan agar pimpinan PT IFM untuk membayarkan sisa kontrak kerja kepada sembilan pekerja dan membayar uang pesangon, penggantian hak dan uang proses kepada empat pekerja lainnya," ujar Simanullang dalam surat anjurannya, kepada Sindonews, Jumat (10/8/2012).
Dalam surat tersebut, Kepala Sudinakertrans Jaksel Ismanto meminta agar manajemen PT IFM dan Sekar IFT memberikan jawaban tertulis atas anjuran tersebut, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah anjuran diterima.
Jika kedua pihak menerima anjuran tersebut, mediator akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebaliknya jika salah satu pihak atau keduanya menolak anjuran tersebut, penolak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan tembusan kepada mediator," ungkap Ismanto.
Ketua Sekar IFT Vicky Rachman mengatakan, terbitnya surat anjuran ini menjadi bukti bahwa pemangku kebijakan dalam hal ini Sudinakertrans Jaksel jeli melihat permasalahan sehingga memenangkan gugatan Sekar IFT.
"Ini merupakan sinyalemen positif bagi pekerja media di Indonesia untuk menuntut hak-hak normatif mereka sesuai dengan peraturan dan kontrak kerja yang telah disepakati," kata Vicky menyambut positif anjuran tersebut.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Umar Idris meminta, manajemen PT IFM mengikuti anjuran Sudinakertrans Jaksel. Sebab dengan cara itu, manajemen PT IFM memiliki niat baik pada karyawannya. "Anjuran ini sebenarnya bersifat normatif yang sudah seharusnya dibayar oleh perusahaan kepada karyawannya," kata Umar.
Perselisihan antara PT IFM dan Sekar IFT, bermula ketika manajemen PT IFM melakukan pemecatan sepihak 13 wartawan IFT yang tergabung dalam Sekar IFT pada 2 April 2012. Surat pemecatan ditandatangani Rosalie S Ticman selaku Direktur PT IFM.
Pemicu pemecatan sepihak 13 anggota Sekar IFT adalah pengajuan tuntutan sejumlah hak normatif seperti Jamsostek, tunjangan rawat jalan dan pengembalian gaji yang telah dipotong sepihak oleh manajemen. Kemudian Sekar IFT mengadukan masalah ini ke AJI Jakarta untuk mendapatkan advokasi dan ke LBH Pers untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Sekedar diketahui Saham PT Indonesia Finanindo Media dimiliki oleh perusahaan asing Horizons Pte Ltd dengan kepemilikan 68 persen, serta Roy Edison Maningkas, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Budi Purwanto, dan Rosalie S Ticman masing-masing dengan kepemilikan 8 persen.
Dalam surat anjuran bernomor 2521/1.835.3 tertanggal 6 Agustus 2012 tersebut, Sudinakertrans Jaksel memerintahkan manajemen PT IFM untuk segera membayarkan uang pengganti sisa kontrak dan pesangon bagi 13 wartawan yang dipecat secara sepihak pada 2 April 2012.
Anjuran tersebut dibagi menjadi dua. Pertama terhadap sembilan anggota Sekar IFT yang masih memiliki sisa kontrak kerja selama 6-7 bulan, terhitung sejak April-Desember 2012. Sudinakertrans meminta, manajemen membayarkan uang pengganti sisa kontrak terhadap sembilan karyawan tersebut.
Anjuran kedua terhadap empat orang anggota Sekar IFT yang diwajibkan untuk diberi pesangon, pengganti hak, dan upah proses karena kontraknya telah berakhir. Namun masih dipekerjakan hingga 1 April 2012. Anjuran tersebut ditandatangani oleh mediator, Abdul Simanullang dan Kepala Sudinakertrans Jaksel Ismanto.
Dalam surat anjurannya, Simanullang mengatakan, dasar dikeluarkan anjuran tersebut karena beberapa hal. Yakni pada sidang mediasi tanggal 6 Juni 2012, ketika mediator meminta Kuasa Hukum Pekerja melengkapi berkas, data-data dan penjelasan, pihak Kuasa Hukum Pengusaha justru meninggalkan ruangan pertemuan dengan alasan yang tidak jelas.
Selain itu, dalam pertemuan mediasi kedua, Kuasa Hukum Pengusaha kelihatan sama sekali tidak mengerti permasalahan yang dihadapi pekerja dengan pimpinan perusahaan. Sehingga tidak dapat memberikan penjelasan mengenai masalah tersebut.
Kemudian pada pertemuan mediasi ketiga tanggal 25 Juni 2012, pihak Kuasa Hukum Pengusaha menyampaikan surat yang intinya berisi "Pihak pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja sudah sesuai dengan ketentuan karenanya Pengusaha tidak akan memberikan pesangon kepada pekerja".
Menurut Simanullang, dari beberapa indikasi tersebut jelas tidak ada niat baik dan upaya dari pihak Pengusaha melalui Kuasa Hukumnya untuk menyelesaikan masalah perselisihan hubungan kerja antara pimpinan perusahaan dengan anggota Sekar IFT.
"Dengan beberapa pertimbangan itulah maka kami menganjurkan agar pimpinan PT IFM untuk membayarkan sisa kontrak kerja kepada sembilan pekerja dan membayar uang pesangon, penggantian hak dan uang proses kepada empat pekerja lainnya," ujar Simanullang dalam surat anjurannya, kepada Sindonews, Jumat (10/8/2012).
Dalam surat tersebut, Kepala Sudinakertrans Jaksel Ismanto meminta agar manajemen PT IFM dan Sekar IFT memberikan jawaban tertulis atas anjuran tersebut, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah anjuran diterima.
Jika kedua pihak menerima anjuran tersebut, mediator akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebaliknya jika salah satu pihak atau keduanya menolak anjuran tersebut, penolak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan tembusan kepada mediator," ungkap Ismanto.
Ketua Sekar IFT Vicky Rachman mengatakan, terbitnya surat anjuran ini menjadi bukti bahwa pemangku kebijakan dalam hal ini Sudinakertrans Jaksel jeli melihat permasalahan sehingga memenangkan gugatan Sekar IFT.
"Ini merupakan sinyalemen positif bagi pekerja media di Indonesia untuk menuntut hak-hak normatif mereka sesuai dengan peraturan dan kontrak kerja yang telah disepakati," kata Vicky menyambut positif anjuran tersebut.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Umar Idris meminta, manajemen PT IFM mengikuti anjuran Sudinakertrans Jaksel. Sebab dengan cara itu, manajemen PT IFM memiliki niat baik pada karyawannya. "Anjuran ini sebenarnya bersifat normatif yang sudah seharusnya dibayar oleh perusahaan kepada karyawannya," kata Umar.
Perselisihan antara PT IFM dan Sekar IFT, bermula ketika manajemen PT IFM melakukan pemecatan sepihak 13 wartawan IFT yang tergabung dalam Sekar IFT pada 2 April 2012. Surat pemecatan ditandatangani Rosalie S Ticman selaku Direktur PT IFM.
Pemicu pemecatan sepihak 13 anggota Sekar IFT adalah pengajuan tuntutan sejumlah hak normatif seperti Jamsostek, tunjangan rawat jalan dan pengembalian gaji yang telah dipotong sepihak oleh manajemen. Kemudian Sekar IFT mengadukan masalah ini ke AJI Jakarta untuk mendapatkan advokasi dan ke LBH Pers untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Sekedar diketahui Saham PT Indonesia Finanindo Media dimiliki oleh perusahaan asing Horizons Pte Ltd dengan kepemilikan 68 persen, serta Roy Edison Maningkas, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Budi Purwanto, dan Rosalie S Ticman masing-masing dengan kepemilikan 8 persen.
(san)