Mangkir bayar THR, 17 perusahaan diadukan
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 20:16 WIB
Mangkir bayar THR, 17 perusahaan diadukan
A
A
A
Sindonews.com - Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012 atau posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR), sudah menerima 17 pengaduan terkait pembayaran THR. Beberapa di antaranya, ada perusahaan yang berusaha mangkir bayar THR.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon menerangkan, di antara laporan yang masuk banyak yang mengeluhkan kalau perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR.
“Berdasarkan laporan posko pemantauan THR telah tercatat 17 pengaduan dari berbagai daerah. Namun sebagian besar permasalahan yang diadukan masih bersifat konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar," katanya, Jumat (10/8/2012).
Menurut Irianto pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.
“Setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemenakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti," jelasnya.
Bahkan, posko pemantauan THR juga menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti masalah gaji, status pekerjaan, sampai masalah PHK.
"Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," pungkasnya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon menerangkan, di antara laporan yang masuk banyak yang mengeluhkan kalau perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR.
“Berdasarkan laporan posko pemantauan THR telah tercatat 17 pengaduan dari berbagai daerah. Namun sebagian besar permasalahan yang diadukan masih bersifat konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar," katanya, Jumat (10/8/2012).
Menurut Irianto pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.
“Setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemenakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti," jelasnya.
Bahkan, posko pemantauan THR juga menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti masalah gaji, status pekerjaan, sampai masalah PHK.
"Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," pungkasnya.
(ysw)