Abraham bawa permohonan Walubi ke rapat pimpinan?
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 17:20 WIB
Abraham bawa permohonan Walubi ke rapat pimpinan?
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jenderal Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Gatot Sukarno Adi menyatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akan menyampaikan permohonan Walubi soal penangguhan penahanan Siti Hartati Murdaya dalam rapat pimpinan KPK.
"Beliau sangat baik, dan beliau akan sampaikan bahwa ini (permohonan tersebut) nanti akan disampaikan dalam rapat pimpinan. Permohonan kami akan dibawa oleh beliau ke rapat pimpinan KPK," kata Gatot di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Ketika ditanya mengenai batas waktu penangguhan penahanan Hartati, Gatot menjawab, pihaknya tidak menyampaikan secara rinci hal tersebut karena mereka menilai KPK lah yang lebih tahu.
"Kami tidak menyampaikan batas waktunya, karena yang tahu persis kan bagaimanapun KPK. Jadi kami hanya memohon karena kehadiran beliau (Hartati) masih kami butuhkan," jelas Gatot.
Sebelumnya, Gatot beserta beberapa anggota Walubi mendatangi Gedung KPK untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Hartati kepada KPK. Mereka beralasan, kehadiran Hartati masih sangat dibutuhkan oleh Walubi.
Seperti diberitakan, pada 8 Agustus 2012 lalu, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, terkait pengurusan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Hartati diduga kuat memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Amran.
Selain Hartati, KPK juga telah menetapkan General Manajer PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations Gondo Sudjono, dan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka.
"Beliau sangat baik, dan beliau akan sampaikan bahwa ini (permohonan tersebut) nanti akan disampaikan dalam rapat pimpinan. Permohonan kami akan dibawa oleh beliau ke rapat pimpinan KPK," kata Gatot di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Ketika ditanya mengenai batas waktu penangguhan penahanan Hartati, Gatot menjawab, pihaknya tidak menyampaikan secara rinci hal tersebut karena mereka menilai KPK lah yang lebih tahu.
"Kami tidak menyampaikan batas waktunya, karena yang tahu persis kan bagaimanapun KPK. Jadi kami hanya memohon karena kehadiran beliau (Hartati) masih kami butuhkan," jelas Gatot.
Sebelumnya, Gatot beserta beberapa anggota Walubi mendatangi Gedung KPK untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Hartati kepada KPK. Mereka beralasan, kehadiran Hartati masih sangat dibutuhkan oleh Walubi.
Seperti diberitakan, pada 8 Agustus 2012 lalu, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, terkait pengurusan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Hartati diduga kuat memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Amran.
Selain Hartati, KPK juga telah menetapkan General Manajer PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations Gondo Sudjono, dan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka.
(san)