5 alasan Walubi minta KPK tak tahan Hartati
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 15:58 WIB
5 alasan Walubi minta KPK tak tahan Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jenderal Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Gatot Sukarno Adi memiliki lima alasan, mengapa pihaknya minta penahanan Siti Hartati Murdaya, tersangka kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Buol ditangguhkan untuk sementara waktu.
Pertama, Walubi masih membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan Ibu Hartati. Kedua, kehadiran dan kepemimpinan Ibu Hartati sebagai Ketua Umum Walubi masih dibutuhkan untuk mengayomi dua belas majelis agama Budha yang bernaung di Walubi.
Ketiga, dengan ketidakhadiran dan ketiadaan kepemimpinan Ibu Hartati, apabila dia ditahan, pasti akan berpengaruh pada psikologi umat Budha di Indonesia. Terutama umat Budha yang bergabung di Walubi, karena Walubi masih banyak menjalankan acara sosial kebudayaan.
Keempat, Ibu Hartati Murdaya akan patuh sebagai warga negara yang baik, pasti akan mengikuti segala proses hukum yang harus dijalani. Terakhir, karena faktor umur Hartati yang sudah lanjut.
Untuk melaksanakan niatnya, Gatot sudah bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Tadi langsung bertemu dengan pimpinan KPK, Bapak Abraham Samad," ujar Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 8 Agustus 2012 lalu, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, terkait pengurusan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Hartati diduga kuat memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Amran.
Selain Hartati, KPK juga telah menetapkan General Manajer PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations Gondo Sudjono, dan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka.
Pertama, Walubi masih membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan Ibu Hartati. Kedua, kehadiran dan kepemimpinan Ibu Hartati sebagai Ketua Umum Walubi masih dibutuhkan untuk mengayomi dua belas majelis agama Budha yang bernaung di Walubi.
Ketiga, dengan ketidakhadiran dan ketiadaan kepemimpinan Ibu Hartati, apabila dia ditahan, pasti akan berpengaruh pada psikologi umat Budha di Indonesia. Terutama umat Budha yang bergabung di Walubi, karena Walubi masih banyak menjalankan acara sosial kebudayaan.
Keempat, Ibu Hartati Murdaya akan patuh sebagai warga negara yang baik, pasti akan mengikuti segala proses hukum yang harus dijalani. Terakhir, karena faktor umur Hartati yang sudah lanjut.
Untuk melaksanakan niatnya, Gatot sudah bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Tadi langsung bertemu dengan pimpinan KPK, Bapak Abraham Samad," ujar Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 8 Agustus 2012 lalu, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, terkait pengurusan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Hartati diduga kuat memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Amran.
Selain Hartati, KPK juga telah menetapkan General Manajer PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations Gondo Sudjono, dan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka.
(san)