Walubi merengek minta Hartati tak ditahan
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 15:16 WIB
Walubi merengek minta Hartati tak ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jenderal Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Gatot Sukarno Adi menyampaikan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak cepat-cepat melakukan penahanan terhadap Siti Hartati Murdaya.
"Kedatangan kami tadi menyampaikan satu permohonan dari Perwakilan Umat Budha Indnesia kepada pimpinan KPK. Yang mana karena kami sangat membutuhkan kehadiran Ibu Hartati Murdaya untuk memimpin organisasi, dan juga kegiatan bakti sosial kemanusiaan, jadi kami mohon seyogyanya penahanan tidak dilakukan secepatnya," kata Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan, dirinya beserta anggota Walubi yang lain masih membutuhkan arahan Hartati untuk menjalankan organisasi. Gatot sendiri telah menyampaikan surat permohonan secara resmi kepada KPK.
"Ya karena kami masih harus membutuhkan arahan-arahan beliau (Hartati) untuk menjalankan organisasi ini. Dan kami sudah sampaikan surat secara resmi, namanya permohonan," tukas Gatot.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Hartati sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan HGU di Kabupaten Buol. Hartati diduga memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Amran.
"Kedatangan kami tadi menyampaikan satu permohonan dari Perwakilan Umat Budha Indnesia kepada pimpinan KPK. Yang mana karena kami sangat membutuhkan kehadiran Ibu Hartati Murdaya untuk memimpin organisasi, dan juga kegiatan bakti sosial kemanusiaan, jadi kami mohon seyogyanya penahanan tidak dilakukan secepatnya," kata Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan, dirinya beserta anggota Walubi yang lain masih membutuhkan arahan Hartati untuk menjalankan organisasi. Gatot sendiri telah menyampaikan surat permohonan secara resmi kepada KPK.
"Ya karena kami masih harus membutuhkan arahan-arahan beliau (Hartati) untuk menjalankan organisasi ini. Dan kami sudah sampaikan surat secara resmi, namanya permohonan," tukas Gatot.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Hartati sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan HGU di Kabupaten Buol. Hartati diduga memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Amran.
(san)