Pimpinan Walubi pasang badan untuk Hartati
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 13:41 WIB
Pimpinan Walubi pasang badan untuk Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Pimpinan 12 majelis yang tergabung dalam Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Mereka meminta agar KPK tak menahan Siti Hartati Murdaya, dan menjamin Ketua Walubi itu akan kooperatif kepada KPK.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Walubi Gatot Sukarnohadi mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan Hartati Murdaya dalam menjalankan organisasi sosial dan keagamaan.
"Kehadiran dan kepemimpinan Ibu Hartati Murdaya sebagai Ketua Umum Walubi masih sangat kami perlukan untuk menjadikan kesolidan dan kekompakan 12 majelis yang tergabung di dalam Walubi," ujarnya, Jumat (10/8/2012).
Tanpa kehadiran Hartati dalam memimpin umat Budha, menurutnya, dapat
menyebabkan psikologi Umat Buddha di seluruh Indonesia terganggu. Tidak hanya itu, juga bisa mengganggu seluruh aktivitas atau kegiatan bakti sosial kesehatan yang selama ini sudah terencana dan sedang dilaksanakan.
"Kami percaya dan yakin bahwa Ibu Hartati Murdaya akan menghormati dan mengikuti proses hukum serta kooperatif sehingga tidak perlu adanya penahanan," katanya.
Para pimpinan 12 majelis ini juga menjamin yang bersangkutan akan mengikuti seluruh proses pemeriksaan dan persidangan.
Seperti diketahui, Siti Hartati Murdaya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pembuatan izin hak guna usaha perkebunan kelapa sawit. KPK melihat ada bukti bahwa Hartati memberi Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Walubi Gatot Sukarnohadi mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan Hartati Murdaya dalam menjalankan organisasi sosial dan keagamaan.
"Kehadiran dan kepemimpinan Ibu Hartati Murdaya sebagai Ketua Umum Walubi masih sangat kami perlukan untuk menjadikan kesolidan dan kekompakan 12 majelis yang tergabung di dalam Walubi," ujarnya, Jumat (10/8/2012).
Tanpa kehadiran Hartati dalam memimpin umat Budha, menurutnya, dapat
menyebabkan psikologi Umat Buddha di seluruh Indonesia terganggu. Tidak hanya itu, juga bisa mengganggu seluruh aktivitas atau kegiatan bakti sosial kesehatan yang selama ini sudah terencana dan sedang dilaksanakan.
"Kami percaya dan yakin bahwa Ibu Hartati Murdaya akan menghormati dan mengikuti proses hukum serta kooperatif sehingga tidak perlu adanya penahanan," katanya.
Para pimpinan 12 majelis ini juga menjamin yang bersangkutan akan mengikuti seluruh proses pemeriksaan dan persidangan.
Seperti diketahui, Siti Hartati Murdaya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pembuatan izin hak guna usaha perkebunan kelapa sawit. KPK melihat ada bukti bahwa Hartati memberi Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
(ysw)