KPK periksa 2 saksi & 1 tersangka
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 10:43 WIB
KPK periksa 2 saksi & 1 tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua orang saksi dan seorang tersangka, untuk tiga kasus dugaan korupsi yang berbeda. Bupati Buol Amran Batalipu menjadi satu-satunya tersangka yang diperiksa hari ini dalam kasus dugaan korupsi penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka, yakni Yani Anshori, Gondo Sudjono, dan Siti Hartati Murdaya Poo karena diduga telah memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Amran.
Sementara itu, dua saksi yang diperiksa KPK, Jumat (10/8/2012) ini, adalah Ety Kusmiati yang juga merupakan Lurah Cempaka Putih Timur akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari, Kota Cilegon, Banten.
Seorang saksi lainnya, Mohammad El Idris akan diperiksa dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia yang diduga menggunakan uang hasil korupsi yang dilakukan M Nazaruddin.
Dalam kasus itu, Nazaruddin diduga membeli saham Garuda senilai Rp300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi seperti yang disebutkan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis.
Yulianis mengatakan, pembelian saham Garuda melalui lima perusahaan Nazar di bawah Permai Group, yakni PT Permai Raya Wisata 30 juta lembar Rp22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar senilai Rp37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama 150 juta lembar Rp124,1 miliar, PT Pasific 100 juta lembar Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma 55 juta lembar Rp41 miliar.
Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka, yakni Yani Anshori, Gondo Sudjono, dan Siti Hartati Murdaya Poo karena diduga telah memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Amran.
Sementara itu, dua saksi yang diperiksa KPK, Jumat (10/8/2012) ini, adalah Ety Kusmiati yang juga merupakan Lurah Cempaka Putih Timur akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari, Kota Cilegon, Banten.
Seorang saksi lainnya, Mohammad El Idris akan diperiksa dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia yang diduga menggunakan uang hasil korupsi yang dilakukan M Nazaruddin.
Dalam kasus itu, Nazaruddin diduga membeli saham Garuda senilai Rp300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi seperti yang disebutkan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis.
Yulianis mengatakan, pembelian saham Garuda melalui lima perusahaan Nazar di bawah Permai Group, yakni PT Permai Raya Wisata 30 juta lembar Rp22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar senilai Rp37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama 150 juta lembar Rp124,1 miliar, PT Pasific 100 juta lembar Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma 55 juta lembar Rp41 miliar.
(lil)