Kemendagri mulai simulasikan dua opsi

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 09:25 WIB
Kemendagri mulai simulasikan...
Kemendagri mulai simulasikan dua opsi
A A A
Sindonews.com - Usulan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak belum mendapat persetujuan kalangan DPR. Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan berbagai antisipasi jika pilkada serentak jadi dilaksanakan. Salah satunya dengan menggelar simulasi pilkada serentak.

Ada dua metode yang rencananya bakal dipakai dalam pilkada serentak nanti, yakni pengelompokan pilkada dan menyerentakkan pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan umum presiden (pilpres). Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan mengatakan, pemerintah mencoba melihat alternatif yang sesuai dengan perkembangan demokrasi lokal. Dari telaah Kemendagri, ujarnya, ada sejumlah alternatif yang bisa dilakukan jika pilkada jadi diserentakkan.

Pertama, pilkada dilakukan secara pengelompokan melalui tiga tahapan, yakni tahap pertama adalah masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2014 akan dikelompokkan dengan kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2015. Untuk 2014, ada 43 pilkada yang bakal ditunda pelaksanaannya ke 2015.

“Kira-kira ada 246 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Jadi, pada 2015, pilkada yang bakal digelar mencapai 289 dan direncanakan akan dilaksanakan pada September 2015,” ungkap Djohermansyah di Jakarta, Kamis 9 Agustus 2012.

Kemudian untuk tahap kedua, adalah bagi kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2016. Para kepala daerah ini akan dikumpulkan kembali seperti tahap pertama, bersama dengan kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2017, untuk pelaksanaan pilkada pada akhir 2017.

Adapun tahap ketiga, akan melihat masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2015 dan 2017. Untuk pilkada 2015, masa jabatan habis pada 2020 dan pilkada 2017 habis pada 2022. Di sini baru dapat digelar pilkada serentak dengan mengisi penjabat atas masa jabatan kepala daerah yang sudah habis pada 2020 sampai 2021.

Kemudian, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 akan dipercepat pilkadanya pada 2021. Untuk opsi kedua, lanjutnya, pilkada diserentakkan dengan pileg yang sudah ditetapkan KPU pada 9 April 2014. Selain itu, juga digabungkan dengan pelaksanaan pilpres yang rencananya digelar pada 9 Juli 2014. “Dengan format ini maka akan dipilih 524 gubernur, bupati/wali kota, serta 1 presiden. Tapi kelemahan dari opsi ini adalah, adanya pemotongan masa jabatan kepala daerah,” ungkapnya.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, rencana pemerintah untuk menyerentakkan pilkada adalah langkah tepat. Menurut dia, langkah itu bisa mengurangi pembengkakan anggaran yang selama ini terjadi.
(lil)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved