Pengacara tak terima Hartati dijadikan tersangka
Rabu, 08 Agustus 2012 - 15:24 WIB
Pengacara tak terima Hartati dijadikan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Bos PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Tjakra Murdaya atau lebih dikenal Hartati Murdaya menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu tidak tepat.
"Tidak layak dan tidak valid Hartati Murdaya ditetapkan menjadi tersangka," ujar Hartati melalui Kuasa Hukumnya, Denny Kailimang dalam rilisnya, yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Denny menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK antara lain Totok Listiyo, Arim, Bambang AS dan Kirana terdapat fakta-fakta hukum bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) tidak pernah berupaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait dengan keberadaaan perusahaan di Kabupaten Buol.
"Bahwa faktanya, berulangkali terjadi ganguan keamanan, terkait dengan operasi perusahaan dan gangguan terhadap lahan perkebunan milik perusahaan," terangnya.
Selain itu, menjelang Pemilukada Buol pada Juli 2012 lalu, Amran Batalipu yang mencalonkan kembali menjadi calon Bupati Kabupaten Buol memaksa dan berulangkali meminta PT HIP melalui direksi dan staf PT HIP agar memberikan uang untuk kepentingan pribadinya.
Terkait adanya keterangan dari Amran Batalipu yang mencoba mengkait-kaitkan dengan Hartati Murdaya, menurut Denny, hal itu upaya Amran untuk menyeret Hartati dalam kasus tersebut.
"Tidak benar ada perintah dari Hartati Murdaya kepada direksi atau karyawan PT HIP untuk menyuap Amran Batalipu. Tidak pernah Hartati Murdaya mengundang Amran Batalipu ke Jakarta. Sebaliknya Amran Batalipu yang justru memaksa dan meminta-minta untuk bertemu Hartati Murdaya agar permintaan uang untuk kepentingan pribadinya dipenuhi," papar Denny.
"Tidak benar dan tidak pernah staf PT HIP menjemput dan tidak pernah membiayai kedatangan Arman Batalipu ke Jakarta," katanya.
Kendati demikian, Denny mengaku masih percaya para penyidik KPK akan bekerja profesional dan proporsional. Atas dasar fakta-fakta tersebut.
"Amat tidak relevan dan tidak valid, jika ada seruan atau permintaan pihak-pihak yang meminta KPK untuk menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka. Karena di satu sisi, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini dan di sisi lain, PT HIP adalah korban pemerasan," tegasnya.
"Tidak layak dan tidak valid Hartati Murdaya ditetapkan menjadi tersangka," ujar Hartati melalui Kuasa Hukumnya, Denny Kailimang dalam rilisnya, yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Denny menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK antara lain Totok Listiyo, Arim, Bambang AS dan Kirana terdapat fakta-fakta hukum bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) tidak pernah berupaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait dengan keberadaaan perusahaan di Kabupaten Buol.
"Bahwa faktanya, berulangkali terjadi ganguan keamanan, terkait dengan operasi perusahaan dan gangguan terhadap lahan perkebunan milik perusahaan," terangnya.
Selain itu, menjelang Pemilukada Buol pada Juli 2012 lalu, Amran Batalipu yang mencalonkan kembali menjadi calon Bupati Kabupaten Buol memaksa dan berulangkali meminta PT HIP melalui direksi dan staf PT HIP agar memberikan uang untuk kepentingan pribadinya.
Terkait adanya keterangan dari Amran Batalipu yang mencoba mengkait-kaitkan dengan Hartati Murdaya, menurut Denny, hal itu upaya Amran untuk menyeret Hartati dalam kasus tersebut.
"Tidak benar ada perintah dari Hartati Murdaya kepada direksi atau karyawan PT HIP untuk menyuap Amran Batalipu. Tidak pernah Hartati Murdaya mengundang Amran Batalipu ke Jakarta. Sebaliknya Amran Batalipu yang justru memaksa dan meminta-minta untuk bertemu Hartati Murdaya agar permintaan uang untuk kepentingan pribadinya dipenuhi," papar Denny.
"Tidak benar dan tidak pernah staf PT HIP menjemput dan tidak pernah membiayai kedatangan Arman Batalipu ke Jakarta," katanya.
Kendati demikian, Denny mengaku masih percaya para penyidik KPK akan bekerja profesional dan proporsional. Atas dasar fakta-fakta tersebut.
"Amat tidak relevan dan tidak valid, jika ada seruan atau permintaan pihak-pihak yang meminta KPK untuk menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka. Karena di satu sisi, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini dan di sisi lain, PT HIP adalah korban pemerasan," tegasnya.
(mhd)