Pengacara tak terima Hartati dijadikan tersangka

Rabu, 08 Agustus 2012 - 15:24 WIB
Pengacara tak terima...
Pengacara tak terima Hartati dijadikan tersangka
A A A
Sindonews.com - Bos PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Tjakra Murdaya atau lebih dikenal Hartati Murdaya menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu tidak tepat.

"Tidak layak dan tidak valid Hartati Murdaya ditetapkan menjadi tersangka," ujar Hartati melalui Kuasa Hukumnya, Denny Kailimang dalam rilisnya, yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Denny menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK antara lain Totok Listiyo, Arim, Bambang AS dan Kirana terdapat fakta-fakta hukum bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) tidak pernah berupaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait dengan keberadaaan perusahaan di Kabupaten Buol.

"Bahwa faktanya, berulangkali terjadi ganguan keamanan, terkait dengan operasi perusahaan dan gangguan terhadap lahan perkebunan milik perusahaan," terangnya.

Selain itu, menjelang Pemilukada Buol pada Juli 2012 lalu, Amran Batalipu yang mencalonkan kembali menjadi calon Bupati Kabupaten Buol memaksa dan berulangkali meminta PT HIP melalui direksi dan staf PT HIP agar memberikan uang untuk kepentingan pribadinya.

Terkait adanya keterangan dari Amran Batalipu yang mencoba mengkait-kaitkan dengan Hartati Murdaya, menurut Denny, hal itu upaya Amran untuk menyeret Hartati dalam kasus tersebut.

"Tidak benar ada perintah dari Hartati Murdaya kepada direksi atau karyawan PT HIP untuk menyuap Amran Batalipu. Tidak pernah Hartati Murdaya mengundang Amran Batalipu ke Jakarta. Sebaliknya Amran Batalipu yang justru memaksa dan meminta-minta untuk bertemu Hartati Murdaya agar permintaan uang untuk kepentingan pribadinya dipenuhi," papar Denny.

"Tidak benar dan tidak pernah staf PT HIP menjemput dan tidak pernah membiayai kedatangan Arman Batalipu ke Jakarta," katanya.

Kendati demikian, Denny mengaku masih percaya para penyidik KPK akan bekerja profesional dan proporsional. Atas dasar fakta-fakta tersebut.

"Amat tidak relevan dan tidak valid, jika ada seruan atau permintaan pihak-pihak yang meminta KPK untuk menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka. Karena di satu sisi, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini dan di sisi lain, PT HIP adalah korban pemerasan," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved