DPR terpecah soal pilkada serentak
Rabu, 08 Agustus 2012 - 09:21 WIB
DPR terpecah soal pilkada serentak
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak yang akan dilakukan pemerintah menimbulkan reaksi keras dari kalangan DPR. Sikap para wakil rakyat ini pun terpecah.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Pramono Anung mengatakan, pilkada serentak akan menimbulkan turbulensi politik yang tinggi. Karena itu, dia menilai belum saatnya pelaksanaan pilkada serentak dilakukan. “Pilkada serentak tentunya ada untung dan ruginya. Untungnya dilakukan bersamaan, tapi turbulensi politiknya juga akan tinggi. Jadi, menurut saya, pilkada itu dijalankan dulu saja seperti sekarang. Kemudian baru diatur berikutnya,” ungkap Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012.
Menurut dia, proses pilkada seperti yang dilakukan sebelumnya harus tetap dijalankan supaya juga ada proses pendewasaan kepada pemilih untuk memilih calonnya. Jika pilkada serentak dilakukan saat ini, demokrasi bisa terkaburkan. Pramono mengaku tidak menolak usulan pelaksanaan pilkada serentak tersebut. Namun, masih perlu waktu untuk mengaplikasikannya.
Dia mencontohkan, negara seperti Jerman dan Amerika Serikat yang demokrasinya sudah maju memerlukan lima kali pemilu untuk mengubah sistemnya menjadi bersamaan.
“Jadi, jika kita kemudian di awal sudah mau mencoba untuk menyerentakkan pilkada, pasti kontraksi ataupun benturannya akan besar. Ini bukan persoalan siap tidak siap. Tapi persoalannya masih melihat proses dan pendidikan demokrasi kita yang belum tumbuh menjadi demokrasi yang dewasa,” paparnya.
Pendapat berbeda disampaikan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Menurut dia, pelaksanaan pilkada serentak sangat mungkin dilakukan. Dia bahkan mengusulkan adanya penundaan periodesasi jabatan kepala daerah untuk melancarkan rencana pelaksanaan pilkada serentak tersebut.
“Yang paling memungkinkan yakni memundurkan pelaksanaan pilkada untuk sekaligus menyerentakkan. Ini dilakukan dengan menunda periodesasi jabatan kepala daerah,” tandasnya.
Menurut dia, memundurkan pelaksanaan pilkada artinya seorang kepala daerah yang habis masa jabatannya baik sebagai gubernur atau bupati/wali kota, tidak diperpanjang lagi, namun harus diteruskan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai kepala daerah untuk menjabat sementara. Untuk jabatan bupati/wali kota, ujarnya, pejabat sementara bisa ditunjuk oleh gubernur.
Sedangkan gubernur bisa ditunjuk langsung oleh presiden. Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Ini juga bisa meminimalisasi konflik yang sering terjadi di daerah dalam berbagai kesempatan pelaksanaan pilkada. Itu yang disebut dengan cost social. Jadi, memang perlu dipikirkan untuk menggunakan sebuah sistem, untuk mengefisienkan semua itu secara politik," tandasnya.
Priyo menyatakan, langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan menunda pelaksanaan pilkada di 43 daerah pada 2014 perlu diapresiasi. Jika salah satu maksud dan implikasinya untuk pelaksanaan pilkada serentak, dirinya termasuk yang mendukung sepenuhnya rencana tersebut. Priyo mengemukakan, jika kemudian penyelenggaraan pilkada dimajukan, itu tentunya akan berkonsekuensi pada berkurangnya periodesasi kepala daerah.
Selain tidak adil, hal itu juga tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya kira, ide itu sangat saya tunggu. Kalau perlu Mendagri silakan jika ingin berdiskusi dengan saya sebagai pimpinan DPR bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam). Saya juga memiliki beberapa gagasan yang secara teknis bisa kita rujuk bersama,” katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pengunduran pilkada di 43 daerah itu dilakukan karena pemerintah lebih memprioritaskan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Menurut dia, pada 2013 nanti ada 43 daerah yang seharusnya melangsungkan pemilihan kepala daerah.
Namun, pelaksanaan pilkada menjadi tertunda. Gamawan mengatakan, jika daerah tersebut tetap menggelar ajang pilkada, akan menambah beban terhadap penyelenggaraan pemilu. Dalam pelaksanaannya nanti, Gamawan menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan diadakan pilkada secara serentak.
Kemendagri hingga saat ini masih mencoba mensimulasikan data dan tahapan pelaksanaannya. Dalam upaya itu ada dua model yang akan dilakukan simulasi yakni pemilihan secara nasional dan lokal.
“Kemendagri akan melakukan pengelompokan serta penetapan rentang waktu dalam pelaksanaan pemilihan presiden,” paparnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini mengatakan, dalam rentang waktu dua kali dapat dilakukan cukup dengan satu periode yang ditunda atau dimajukan pelaksanaannya. Setelah itu penggabungan akan bisa dilakukan.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Pramono Anung mengatakan, pilkada serentak akan menimbulkan turbulensi politik yang tinggi. Karena itu, dia menilai belum saatnya pelaksanaan pilkada serentak dilakukan. “Pilkada serentak tentunya ada untung dan ruginya. Untungnya dilakukan bersamaan, tapi turbulensi politiknya juga akan tinggi. Jadi, menurut saya, pilkada itu dijalankan dulu saja seperti sekarang. Kemudian baru diatur berikutnya,” ungkap Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012.
Menurut dia, proses pilkada seperti yang dilakukan sebelumnya harus tetap dijalankan supaya juga ada proses pendewasaan kepada pemilih untuk memilih calonnya. Jika pilkada serentak dilakukan saat ini, demokrasi bisa terkaburkan. Pramono mengaku tidak menolak usulan pelaksanaan pilkada serentak tersebut. Namun, masih perlu waktu untuk mengaplikasikannya.
Dia mencontohkan, negara seperti Jerman dan Amerika Serikat yang demokrasinya sudah maju memerlukan lima kali pemilu untuk mengubah sistemnya menjadi bersamaan.
“Jadi, jika kita kemudian di awal sudah mau mencoba untuk menyerentakkan pilkada, pasti kontraksi ataupun benturannya akan besar. Ini bukan persoalan siap tidak siap. Tapi persoalannya masih melihat proses dan pendidikan demokrasi kita yang belum tumbuh menjadi demokrasi yang dewasa,” paparnya.
Pendapat berbeda disampaikan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Menurut dia, pelaksanaan pilkada serentak sangat mungkin dilakukan. Dia bahkan mengusulkan adanya penundaan periodesasi jabatan kepala daerah untuk melancarkan rencana pelaksanaan pilkada serentak tersebut.
“Yang paling memungkinkan yakni memundurkan pelaksanaan pilkada untuk sekaligus menyerentakkan. Ini dilakukan dengan menunda periodesasi jabatan kepala daerah,” tandasnya.
Menurut dia, memundurkan pelaksanaan pilkada artinya seorang kepala daerah yang habis masa jabatannya baik sebagai gubernur atau bupati/wali kota, tidak diperpanjang lagi, namun harus diteruskan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai kepala daerah untuk menjabat sementara. Untuk jabatan bupati/wali kota, ujarnya, pejabat sementara bisa ditunjuk oleh gubernur.
Sedangkan gubernur bisa ditunjuk langsung oleh presiden. Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Ini juga bisa meminimalisasi konflik yang sering terjadi di daerah dalam berbagai kesempatan pelaksanaan pilkada. Itu yang disebut dengan cost social. Jadi, memang perlu dipikirkan untuk menggunakan sebuah sistem, untuk mengefisienkan semua itu secara politik," tandasnya.
Priyo menyatakan, langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan menunda pelaksanaan pilkada di 43 daerah pada 2014 perlu diapresiasi. Jika salah satu maksud dan implikasinya untuk pelaksanaan pilkada serentak, dirinya termasuk yang mendukung sepenuhnya rencana tersebut. Priyo mengemukakan, jika kemudian penyelenggaraan pilkada dimajukan, itu tentunya akan berkonsekuensi pada berkurangnya periodesasi kepala daerah.
Selain tidak adil, hal itu juga tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya kira, ide itu sangat saya tunggu. Kalau perlu Mendagri silakan jika ingin berdiskusi dengan saya sebagai pimpinan DPR bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam). Saya juga memiliki beberapa gagasan yang secara teknis bisa kita rujuk bersama,” katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pengunduran pilkada di 43 daerah itu dilakukan karena pemerintah lebih memprioritaskan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Menurut dia, pada 2013 nanti ada 43 daerah yang seharusnya melangsungkan pemilihan kepala daerah.
Namun, pelaksanaan pilkada menjadi tertunda. Gamawan mengatakan, jika daerah tersebut tetap menggelar ajang pilkada, akan menambah beban terhadap penyelenggaraan pemilu. Dalam pelaksanaannya nanti, Gamawan menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan diadakan pilkada secara serentak.
Kemendagri hingga saat ini masih mencoba mensimulasikan data dan tahapan pelaksanaannya. Dalam upaya itu ada dua model yang akan dilakukan simulasi yakni pemilihan secara nasional dan lokal.
“Kemendagri akan melakukan pengelompokan serta penetapan rentang waktu dalam pelaksanaan pemilihan presiden,” paparnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini mengatakan, dalam rentang waktu dua kali dapat dilakukan cukup dengan satu periode yang ditunda atau dimajukan pelaksanaannya. Setelah itu penggabungan akan bisa dilakukan.
(lil)