KPK tak berwenang tangani kasus James
Selasa, 07 Agustus 2012 - 08:04 WIB
KPK tak berwenang tangani kasus James
A
A
A
Sindonews.com - Sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewenangan, legalitas penangkapan, dan penyidikan lembaga tersebut terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak James Gunardjo Budiraharjo, akhirnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin.
Sebelumnya pihak tergugat, dalam hal ini KPK, sempat mangkir pada sidang perdana. Kemarin tim KPK tampak hadir dalam persidangan. Persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini, mengagendakan pembacaan materi gugatan praperadilan oleh pihak pemohon. Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Dimyati.
Kuasa hukum James Gunardjo, Sehat Damanik beranggapan penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK atas kliennya dinilai tidak sah. KPK tidak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 11 UU KPK menyebutkan KPK hanya berwenang menangani persoalan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan para penyelenggara negara. Dia beranggapan kliennya tidak masuk dalam dua kategori itu. Maka itu, dia menganggap penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangan dan kategorisasi pelaku yang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini minimal berpangkat eselon 1. Pihak swasta seperti James, hanya bisa disidik oleh KPK bila ada keterkaitan dengan penyelenggara negara.
Menurut UU Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN harus minimal eselon 1. Sementara pegawai pajak Tommy Hidratmu, yang juga terseret dalam kasus ini, juga bukan berstatus penyelenggara negara karena berpangkat eselon 4. Dalam kesempatan itu, tim Biro Hukum KPK yang dikoordinatori Chaidir Ramli belum bisa memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita akan memberikan tanggapan pada Selasa (7/8/2012) hari ini,” kata Chaidir di Jakarta, Senin 6 Agustus 2012.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Dimyati memerintahkan KPK agar memberikan tanggapan atas materi gugatan yang disampaikan pihak tergugat, pada persidangan yang akan digelar pada Selasa.
Sebelumnya pihak tergugat, dalam hal ini KPK, sempat mangkir pada sidang perdana. Kemarin tim KPK tampak hadir dalam persidangan. Persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini, mengagendakan pembacaan materi gugatan praperadilan oleh pihak pemohon. Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Dimyati.
Kuasa hukum James Gunardjo, Sehat Damanik beranggapan penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK atas kliennya dinilai tidak sah. KPK tidak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 11 UU KPK menyebutkan KPK hanya berwenang menangani persoalan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan para penyelenggara negara. Dia beranggapan kliennya tidak masuk dalam dua kategori itu. Maka itu, dia menganggap penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangan dan kategorisasi pelaku yang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini minimal berpangkat eselon 1. Pihak swasta seperti James, hanya bisa disidik oleh KPK bila ada keterkaitan dengan penyelenggara negara.
Menurut UU Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN harus minimal eselon 1. Sementara pegawai pajak Tommy Hidratmu, yang juga terseret dalam kasus ini, juga bukan berstatus penyelenggara negara karena berpangkat eselon 4. Dalam kesempatan itu, tim Biro Hukum KPK yang dikoordinatori Chaidir Ramli belum bisa memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita akan memberikan tanggapan pada Selasa (7/8/2012) hari ini,” kata Chaidir di Jakarta, Senin 6 Agustus 2012.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Dimyati memerintahkan KPK agar memberikan tanggapan atas materi gugatan yang disampaikan pihak tergugat, pada persidangan yang akan digelar pada Selasa.
(lil)