Sidang praperadilan, KPK harus taat aturan

Senin, 06 Agustus 2012 - 09:04 WIB
Sidang praperadilan,...
Sidang praperadilan, KPK harus taat aturan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga takut kalah dalam sidang praperadilan kasus dugaan suap pengurusan pajak KPP Sidoardjo James Gunardjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sehingga KPK pun tidak menghadiri sidang tersebut.

Pernyataan ini diungkapkan praktisi hukum Maqdir Ismail. Menurut dia, KPK terkesan tak mau berdebat dalam sidang itu. Sebagai penegak hukum, KPK seharusnya taat aturan dan menghadiri sidang praperadilan, serta melakukan debat sehat agar menghasilkan keputusan yang objektif dari majelis hakim.

"Tindakan tak tepat dan terkesan memang takut kalah. Seharusnya KPK datang dan berbesar hati jika pengadilan memutuskan untuk menerima permohonan kubu James," ungkap Maqdir saat dihubungi di Jakarta, Minggu 5 Agustus 2012.

Diberitakan sebelumnya, James Gunardjo menuding KPK sengaja mengulur waktu sidang praperadilan agar menggugurkan gugatan terhadap lembaga antikorupsi tersebut. Menurut pengacara James, Sehat Damanik, KPK sengaja mengulur waktu dan mempercepat penyerahan berkas perkara James ke JPU agar bisa disidangkan. "Jika sudah disidangkan di pengadilan tipikor, sidang praperadilan yang belum diputus bisa gugur,” ujar Damanik.

Maqdir memaparkan KPK saat ini ada di tengah hegemoni pembelaan rakyat, sehingga lembaga antikorupsi itu merasa memiliki kekuatan berlebih. “Dengan kondisi ini, mereka bisa berbuat apa pun. Mereka merasa publik tidak akan menyalahkan apa pun perbuatan mereka,” papar dia.

Maqdir menilai kasus James seharusnya ditangani penegak hukum lain sebab kasus ini tidak memenuhi syarat untuk diusut KPK. Dia mendukung praperadilan yang dipermohonkan oleh kubu James. Menurut dia, itu bentuk upaya masyarakat agar KPK bekerja sesuai undang-undang.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, perwakilan KPK akan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijadwalkan pada hari ini. Pada persidangan sebelumnya, Senin 30 Juli 2012 lalu, KPK tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap, James Gunardjo. Ketidakhadiran pihak tergugat, KPK, menjadikan sidang yang dipimpin hakim tunggal Ahmad Dimyati menunda persidangan pekan berikutnya, Senin 6 Agustus 2012.
(lil)
Berita Terkait
KPK Tahan Dua Konsultan...
KPK Tahan Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations
Kepala Kantor Pajak...
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro Kembali Diperiksa KPK
KPK Buka Peluang Tetapkan...
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun
Buntut Kasus Rubicon,...
Buntut Kasus Rubicon, Dirjen Pajak Tegas ke Pejabat Pajak yang Korupsi
KPK Jebloskan Dua Tersangka...
KPK Jebloskan Dua Tersangka Penyuap Pejabat Pajak ke Penjara
Berita Terkini
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah Target Pemerintah
Febrie Adriansyah Tersangka...
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved