Sidang praperadilan, KPK harus taat aturan
Senin, 06 Agustus 2012 - 09:04 WIB
Sidang praperadilan, KPK harus taat aturan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga takut kalah dalam sidang praperadilan kasus dugaan suap pengurusan pajak KPP Sidoardjo James Gunardjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sehingga KPK pun tidak menghadiri sidang tersebut.
Pernyataan ini diungkapkan praktisi hukum Maqdir Ismail. Menurut dia, KPK terkesan tak mau berdebat dalam sidang itu. Sebagai penegak hukum, KPK seharusnya taat aturan dan menghadiri sidang praperadilan, serta melakukan debat sehat agar menghasilkan keputusan yang objektif dari majelis hakim.
"Tindakan tak tepat dan terkesan memang takut kalah. Seharusnya KPK datang dan berbesar hati jika pengadilan memutuskan untuk menerima permohonan kubu James," ungkap Maqdir saat dihubungi di Jakarta, Minggu 5 Agustus 2012.
Diberitakan sebelumnya, James Gunardjo menuding KPK sengaja mengulur waktu sidang praperadilan agar menggugurkan gugatan terhadap lembaga antikorupsi tersebut. Menurut pengacara James, Sehat Damanik, KPK sengaja mengulur waktu dan mempercepat penyerahan berkas perkara James ke JPU agar bisa disidangkan. "Jika sudah disidangkan di pengadilan tipikor, sidang praperadilan yang belum diputus bisa gugur,” ujar Damanik.
Maqdir memaparkan KPK saat ini ada di tengah hegemoni pembelaan rakyat, sehingga lembaga antikorupsi itu merasa memiliki kekuatan berlebih. “Dengan kondisi ini, mereka bisa berbuat apa pun. Mereka merasa publik tidak akan menyalahkan apa pun perbuatan mereka,” papar dia.
Maqdir menilai kasus James seharusnya ditangani penegak hukum lain sebab kasus ini tidak memenuhi syarat untuk diusut KPK. Dia mendukung praperadilan yang dipermohonkan oleh kubu James. Menurut dia, itu bentuk upaya masyarakat agar KPK bekerja sesuai undang-undang.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, perwakilan KPK akan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijadwalkan pada hari ini. Pada persidangan sebelumnya, Senin 30 Juli 2012 lalu, KPK tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap, James Gunardjo. Ketidakhadiran pihak tergugat, KPK, menjadikan sidang yang dipimpin hakim tunggal Ahmad Dimyati menunda persidangan pekan berikutnya, Senin 6 Agustus 2012.
Pernyataan ini diungkapkan praktisi hukum Maqdir Ismail. Menurut dia, KPK terkesan tak mau berdebat dalam sidang itu. Sebagai penegak hukum, KPK seharusnya taat aturan dan menghadiri sidang praperadilan, serta melakukan debat sehat agar menghasilkan keputusan yang objektif dari majelis hakim.
"Tindakan tak tepat dan terkesan memang takut kalah. Seharusnya KPK datang dan berbesar hati jika pengadilan memutuskan untuk menerima permohonan kubu James," ungkap Maqdir saat dihubungi di Jakarta, Minggu 5 Agustus 2012.
Diberitakan sebelumnya, James Gunardjo menuding KPK sengaja mengulur waktu sidang praperadilan agar menggugurkan gugatan terhadap lembaga antikorupsi tersebut. Menurut pengacara James, Sehat Damanik, KPK sengaja mengulur waktu dan mempercepat penyerahan berkas perkara James ke JPU agar bisa disidangkan. "Jika sudah disidangkan di pengadilan tipikor, sidang praperadilan yang belum diputus bisa gugur,” ujar Damanik.
Maqdir memaparkan KPK saat ini ada di tengah hegemoni pembelaan rakyat, sehingga lembaga antikorupsi itu merasa memiliki kekuatan berlebih. “Dengan kondisi ini, mereka bisa berbuat apa pun. Mereka merasa publik tidak akan menyalahkan apa pun perbuatan mereka,” papar dia.
Maqdir menilai kasus James seharusnya ditangani penegak hukum lain sebab kasus ini tidak memenuhi syarat untuk diusut KPK. Dia mendukung praperadilan yang dipermohonkan oleh kubu James. Menurut dia, itu bentuk upaya masyarakat agar KPK bekerja sesuai undang-undang.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, perwakilan KPK akan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijadwalkan pada hari ini. Pada persidangan sebelumnya, Senin 30 Juli 2012 lalu, KPK tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap, James Gunardjo. Ketidakhadiran pihak tergugat, KPK, menjadikan sidang yang dipimpin hakim tunggal Ahmad Dimyati menunda persidangan pekan berikutnya, Senin 6 Agustus 2012.
(lil)