Tiga tersangka Korlantas ditahan
Sabtu, 04 Agustus 2012 - 18:37 WIB
Tiga tersangka Korlantas ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulastor Surat Izin Mengemudi (SIM) motor dan mobil di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob kelapa Dua Depok.
Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, dan Kompol Legimo.
"Benar, hanya tiga yang dititipkan di kami (Rutan Mako Brimob depok), sudah tiba sejak pukul 03.00 dini hari tadi, diantar dengan mobil tahanan Bareskrim," terang Juru Bicara Mako Brimob Kelapa Dua Depok AKBP K Budiman, saat dihubungi, di Depok, Sabtu (4/8/2012).
Budiman menegaskan mereka merupakan tahanan Bareskrim dan Brimob hanya sebagai tempat untuk dititipkan. Budiman mengungkapkan ketiganya ditahan di tahanan hyang terpisah.
Walaupun mereka tersangkut dalam kasus yang sama, ketiganya di tempatkan pada tempat yang berbeda-beda.
"Ketiganya terpisah, yakni masing–masing Brigjen Didik di Blok B1, AKBP Tedi di Blok B3, dan Kompol Legimo di B4," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar mengumumkan lima tersangka dalam kasus Korlantas itu.
Mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Pol Didik Purnomo yang pada proyek ini sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ketua Panitia AKBP Teddy Rusmawan, Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Bendahara Korps Lalu Lintas Polri Kompol LGM.
Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, dan Kompol Legimo.
"Benar, hanya tiga yang dititipkan di kami (Rutan Mako Brimob depok), sudah tiba sejak pukul 03.00 dini hari tadi, diantar dengan mobil tahanan Bareskrim," terang Juru Bicara Mako Brimob Kelapa Dua Depok AKBP K Budiman, saat dihubungi, di Depok, Sabtu (4/8/2012).
Budiman menegaskan mereka merupakan tahanan Bareskrim dan Brimob hanya sebagai tempat untuk dititipkan. Budiman mengungkapkan ketiganya ditahan di tahanan hyang terpisah.
Walaupun mereka tersangkut dalam kasus yang sama, ketiganya di tempatkan pada tempat yang berbeda-beda.
"Ketiganya terpisah, yakni masing–masing Brigjen Didik di Blok B1, AKBP Tedi di Blok B3, dan Kompol Legimo di B4," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar mengumumkan lima tersangka dalam kasus Korlantas itu.
Mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Pol Didik Purnomo yang pada proyek ini sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ketua Panitia AKBP Teddy Rusmawan, Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Bendahara Korps Lalu Lintas Polri Kompol LGM.
(mhd)