Dizalimi, Anand doakan Hakim MA

Sabtu, 04 Agustus 2012 - 13:35 WIB
Dizalimi, Anand doakan...
Dizalimi, Anand doakan Hakim MA
A A A
Sindonews.com - Meski merasa dizalimi, namun tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna tetap mendoakan agar majelis hakim di Mahkaman Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasusnya agar diberi ampunan Tuhan.

Anand menilai sejak awal kasusnya sarat dengan rekayasa, ada kepentingan pihak tertentu bermain sejak ditangani kepolisian dan bergulir di persidangan. Hingga puncaknya, bisa terlihat dari putusan MA yang mengabulkan pengajuan kasasi JPU yang dinilai tak lepas dari intervensi.

"Jelas semua bisa diintervensi, oknum hakim di MA itu telah menganggap dirinya Tuhan. Namun, mereka lupa bahwa ada yang maha intervensi yakni Tuhan," kata Anand dalam pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat dan agamawan di Denpasar, Bali, Sabtu (4/8/2012).

Siapapun yang berada di belakang kasusnya, atau mereka yang terus mendorong dirinya diperlakukan tidak adil dalam kasus pelecehan seksual. Serta turut mengintervensi kasusnya, telah menganggap dirinya sebagai Tuhan.

"Saya kasihan kepada mereka, karena anggapan itu justru akan menjatuhkan mereka. Saya berdoa agar mereka diampuni," tandasnya saat didampingi putranya Prashant Gangtani.

Apa yang dipertontonkan oknum hakim yang telah semena-mena dalam menggunakan wewenangnya itu, tidak disadari telah berdampak negatif bagi penegakan hukum dan juga akan mempertaruhkan hak-hak asasi sebagai warga negara.

Hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dan Anand sejak lama terus berjuang melawan ketidakadilan. Justru dengan apa yang menimpanya sekarang semakin mendorongnya untuk berjuang dan memiliki keyakinan bisa mengungkap kebenaran dalam waktu singkat.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan dirinya dari segala dakwaan melakukan tindak pelecehan seksual. Namun, oleh MA justru telah diputarbalikkan.

Karenanya, atas putusan MA yang telah memutarbalikkan hukum itu dirinya akan melakukan perlawanan dan terpaksa membawa kasusnya ke ranah internasional.

"Saya bukan bermaksud mempermalukan presiden atau masyarakat Indonesia jika akhirnya dunia internasional memberi atensi dan mempertanyakan kasus yang saya alami," dalih Anand.

Apa yang dilakukannnya itu, tak lain semata untuk penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik lagi dan melindungi warga negaranya. Dirinya ingin menjadikan pelajaran dari kasusnya sebagai upaya membangun sistem peradilan yang benar dan jangan lagi dipermainkan oknum-oknum hakim seperti di MA.

Oknum hakim MA yang mengabulkan kasasi, kata Anand, tidak sadar telah menghancurkan lembaga peradilan tertinggi di Republik ini

"Saya kasihan mereka, tetapi apa boleh buat, saya harus bawa ke Mahkamah Internasional (MI). Saya lebih kasihan kepada bangsa ini, agar ke depan tidak mengalami seperti saya. Saya akan hadapi kezaliman ini," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
Kekayaan Hakim Agung...
Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved