KPU finalisasi persiapan verifikasi parpol
Sabtu, 04 Agustus 2012 - 09:10 WIB
KPU finalisasi persiapan verifikasi parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menyiapkan segala sesuatunya untuk melaksanakan tahapan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.
Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, dari sisi kelembagaan, KPU sudah sepenuhnya siap menyelenggarakan Pemilu 2014. KPU, ujarnya, telah menyusun peraturan yang mengatur verifikasi parpol, hak, dan kewajiban penyelenggara dan peserta pemilu. “Selain itu, KPU sudah menyusun pembagian tugas antara KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Jadi, untuk 2014, KPU telah sepenuhnya siap,” tandas Ida di Jakarta, Jumat 3 Agustus 2012.
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan, KPU pusat juga telah menyiapkan aspek substansi hukum mengenai peraturan KPU. Substansi hukum itu mengatur perihal apa dan bagaimana pendaftaran serta verifikasi parpol, hak dan kewajiban penyelenggara pemilu serta peserta pemilu.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, yang seharusnya dipersiapkan KPU adalah kesiapan jajaran kesekretariatan yang akan menerima pendaftaran calon peserta pemilu.
Selain itu, KPU harus memantau kemampuan jajaran kesekretariatan. Dengan demikian, hasil verifikasi dapat sesuai dengan kebutuhan dan prasyarat yang ditetapkan KPU. “KPU juga perlu menyiapkan mekanisme komunikasi yang efektif dan baik dengan partai politik calon peserta pemilu,” kata Titi.
Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, dari sisi kelembagaan, KPU sudah sepenuhnya siap menyelenggarakan Pemilu 2014. KPU, ujarnya, telah menyusun peraturan yang mengatur verifikasi parpol, hak, dan kewajiban penyelenggara dan peserta pemilu. “Selain itu, KPU sudah menyusun pembagian tugas antara KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Jadi, untuk 2014, KPU telah sepenuhnya siap,” tandas Ida di Jakarta, Jumat 3 Agustus 2012.
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan, KPU pusat juga telah menyiapkan aspek substansi hukum mengenai peraturan KPU. Substansi hukum itu mengatur perihal apa dan bagaimana pendaftaran serta verifikasi parpol, hak dan kewajiban penyelenggara pemilu serta peserta pemilu.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, yang seharusnya dipersiapkan KPU adalah kesiapan jajaran kesekretariatan yang akan menerima pendaftaran calon peserta pemilu.
Selain itu, KPU harus memantau kemampuan jajaran kesekretariatan. Dengan demikian, hasil verifikasi dapat sesuai dengan kebutuhan dan prasyarat yang ditetapkan KPU. “KPU juga perlu menyiapkan mekanisme komunikasi yang efektif dan baik dengan partai politik calon peserta pemilu,” kata Titi.
(lil)