SK pemecatan Cirus segera terbit
Sabtu, 04 Agustus 2012 - 09:43 WIB
SK pemecatan Cirus segera terbit
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya akan segera menerbitkan surat ketetapan pemberhentian tidak dengan hormat kepada jaksa nonaktif Cirus Sinaga.
Namun, dirinya masih menunggu petikan putusan kasasi terpidana lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan itu. “Kalau sudah terima, dikasihkan ke saya, langsung saya terbitkan SK-nya,” kata Jaksa Agung Basrief Arief saat ditemui seusai salat Jumat di Kejagung, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2012.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengaku belum menerima petikan putusan kasasi Cirus Sinaga. Namun, sebagaimana ketentuan PP No 20 Tahun 2008, Cirus akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Sekadar diketahui, Cirus dianggap dengan sengaja merekayasa dakwaan Gayus Tambunan, sehingga mantan pegawai pajak ini tidak didakwa pasal tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Cirus.
Namun, dirinya masih menunggu petikan putusan kasasi terpidana lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan itu. “Kalau sudah terima, dikasihkan ke saya, langsung saya terbitkan SK-nya,” kata Jaksa Agung Basrief Arief saat ditemui seusai salat Jumat di Kejagung, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2012.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengaku belum menerima petikan putusan kasasi Cirus Sinaga. Namun, sebagaimana ketentuan PP No 20 Tahun 2008, Cirus akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Sekadar diketahui, Cirus dianggap dengan sengaja merekayasa dakwaan Gayus Tambunan, sehingga mantan pegawai pajak ini tidak didakwa pasal tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Cirus.
(lil)