Kejagung sudah terima SPDP lima tersangka
Sabtu, 04 Agustus 2012 - 07:23 WIB
Kejagung sudah terima SPDP lima tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, institusinya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri atas nama lima tersangka. Namun pihaknya belum dapat bersikap karena masih menunggu proses penyidikan dari tim penyidik Mabes Polri.
"Kita kan hanya laksanakan UU, jadi saya kira itu yang dipegang, tapi kita lihat dulu posisinya seperti apa. Berdasarkan UU, kita kan cuma menerima SPDP. Nanti tindak lanjutnya seperti apa, penyidiknya yang akan lakukan. Jadi kita cari yang terbaik untuk negeri ini," kata Basrief saat ditemui seusai salat Jumat di Kejagung kemarin.
Basrief mengaku tidak ingin terpancing dengan polemik dua lembaga hukum yang sama-sama mengklaim berhak menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Apalagi, kedua lembaga hukum tersebut sama-sama sudah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, termasuk menetapkan tersangka.
"Makanya satu klaim begini, satu klaim begitu, jadi kita lihat dululah dari KPK dan kepolisian. Posisinya seperti apa. Jadi kita lihat penyidikan dari kepolisian, kalau tadi dikatakan dahulu-mendahului, kankita tak tahu, tapi UU kita peganglah," jelasnya.
Sementara itu KPK akan menelusuri aliran uang hasil dugaan korupsi dalam kasus pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011 yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Pol Didik Purnomo.
Pengadaan simulator tersebut secara keseluruhan menelan biaya Rp196,87 miliar dengan dugaan kerugian negara lebih dari 100 miliar rupiah. Sementara itu Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, tim penyidik terus melakukan pengembangan pada kasus dugaan korupsi simulator SIM di Mabes Polri dengan segera menelusuri aliran uang hasil korupsi para tersangka.
KPK menduga terdapat aliran uang yang diterima petinggi Polri lainnya.Lebih lanjut,menurut Bambang, uang tersebut bisa saja ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, atau ditransfer ke oknum lain. Untuk itu Bambang menyampaikan, tidak menutup kemungkinan perbuatan tersangka DS dan DP masuk dalam kategori pencucian uang.
"Proses penelusuran (aliran uang ke siapa dan ke mana saja) akan tetap dilakukan. Proses pengembangan yang berjalan akan diperlukan menggunakan pasal-pasal lain seperti TPPU, nanti akan kita lihat kemungkinan itu," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu membeberkan, KPK akan melakukan pemblokiran atas rekening empat tersangka. Tindakan itu diambil sesuai dengan kebutuhan penyidik. Mekanismenya, menurut dia,akan diajukan penyidik ke pimpinan untuk disetujui.
Bambang menyatakan, pemblokiran tersebut dilakukan KPK untuk kepentingan pengembangan penyidikan. Namun,dia belum memastikan kapan waktu pemblokiran rekening itu.
"KPK biasanya melakukan serangkaian usaha paksa seperti hal-hal tersebut (pemblokiran). Tapi nanti akan kita lihat waktunya. Itu diajukan penyidik ke pimpinan. Pimpinan menyetujui,kita akan lakukan (pemblokiran)," bebernya.
Bambang menegaskan, keputusan penetapan Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang sebagai tersangka telah melewati beberapa kali ekspos (gelar perkara) internal KPK.
Dia melanjutkan, meskipun DS dan DP berasal dari kepolisian, penanganan kasus tersangka jenderal polisi itu tidaklah diniatkan KPK untuk mengait-ngaitkan dengan institusi Bayangkara tersebut.
Dia menuturkan, dalam berbagai kasus, KPK sering kali menangani tindakan melanggar hukum seseorang yang memang kebetulan memegang jabatan tertentu dalam sebuah institusi/instansi/lembaga.
"Karena mereka (DS dan DP) menjabat di sebuah institusi (Polri), kasus itu adalah tindakan yang dilakukan orangnya. Tapi, bukan institusi (Polri). Jangan disalahartikan," tandasnya.
"Kita kan hanya laksanakan UU, jadi saya kira itu yang dipegang, tapi kita lihat dulu posisinya seperti apa. Berdasarkan UU, kita kan cuma menerima SPDP. Nanti tindak lanjutnya seperti apa, penyidiknya yang akan lakukan. Jadi kita cari yang terbaik untuk negeri ini," kata Basrief saat ditemui seusai salat Jumat di Kejagung kemarin.
Basrief mengaku tidak ingin terpancing dengan polemik dua lembaga hukum yang sama-sama mengklaim berhak menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Apalagi, kedua lembaga hukum tersebut sama-sama sudah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, termasuk menetapkan tersangka.
"Makanya satu klaim begini, satu klaim begitu, jadi kita lihat dululah dari KPK dan kepolisian. Posisinya seperti apa. Jadi kita lihat penyidikan dari kepolisian, kalau tadi dikatakan dahulu-mendahului, kankita tak tahu, tapi UU kita peganglah," jelasnya.
Sementara itu KPK akan menelusuri aliran uang hasil dugaan korupsi dalam kasus pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011 yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Pol Didik Purnomo.
Pengadaan simulator tersebut secara keseluruhan menelan biaya Rp196,87 miliar dengan dugaan kerugian negara lebih dari 100 miliar rupiah. Sementara itu Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, tim penyidik terus melakukan pengembangan pada kasus dugaan korupsi simulator SIM di Mabes Polri dengan segera menelusuri aliran uang hasil korupsi para tersangka.
KPK menduga terdapat aliran uang yang diterima petinggi Polri lainnya.Lebih lanjut,menurut Bambang, uang tersebut bisa saja ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, atau ditransfer ke oknum lain. Untuk itu Bambang menyampaikan, tidak menutup kemungkinan perbuatan tersangka DS dan DP masuk dalam kategori pencucian uang.
"Proses penelusuran (aliran uang ke siapa dan ke mana saja) akan tetap dilakukan. Proses pengembangan yang berjalan akan diperlukan menggunakan pasal-pasal lain seperti TPPU, nanti akan kita lihat kemungkinan itu," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu membeberkan, KPK akan melakukan pemblokiran atas rekening empat tersangka. Tindakan itu diambil sesuai dengan kebutuhan penyidik. Mekanismenya, menurut dia,akan diajukan penyidik ke pimpinan untuk disetujui.
Bambang menyatakan, pemblokiran tersebut dilakukan KPK untuk kepentingan pengembangan penyidikan. Namun,dia belum memastikan kapan waktu pemblokiran rekening itu.
"KPK biasanya melakukan serangkaian usaha paksa seperti hal-hal tersebut (pemblokiran). Tapi nanti akan kita lihat waktunya. Itu diajukan penyidik ke pimpinan. Pimpinan menyetujui,kita akan lakukan (pemblokiran)," bebernya.
Bambang menegaskan, keputusan penetapan Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang sebagai tersangka telah melewati beberapa kali ekspos (gelar perkara) internal KPK.
Dia melanjutkan, meskipun DS dan DP berasal dari kepolisian, penanganan kasus tersangka jenderal polisi itu tidaklah diniatkan KPK untuk mengait-ngaitkan dengan institusi Bayangkara tersebut.
Dia menuturkan, dalam berbagai kasus, KPK sering kali menangani tindakan melanggar hukum seseorang yang memang kebetulan memegang jabatan tertentu dalam sebuah institusi/instansi/lembaga.
"Karena mereka (DS dan DP) menjabat di sebuah institusi (Polri), kasus itu adalah tindakan yang dilakukan orangnya. Tapi, bukan institusi (Polri). Jangan disalahartikan," tandasnya.
(san)