DPR minta Mendagri-KPU intensifkan koordinasi
Jum'at, 03 Agustus 2012 - 21:45 WIB
DPR minta Mendagri-KPU intensifkan koordinasi
A
A
A
Sindonews.com - DPR berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengintensifkan koordinasi setelah adanya kebijakan pemunduran jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2014 akan diundur tahun 2015. Komisi II DPR juga akan memanggil Mendagri untuk diminta memberi penjelasan, ke DPR.
"KPU harus segera berkoordinasi dengan Kemendagri, agar sinkron ke bawahnya. Kebijakan itu harus dijelaskan," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, Jumat (3/8/2012).
Menyikapi hal itu, Komisi II DPR akan mengadakan rapat kerja (Raker) dengan Mendagri dan KPU untuk meminta pembahasan itu pada awal masa sidang pertama tahun 2012-2013 bulan September ini.
"Dalam raker nanti intinya Komisi II DPR meminta KPU segera koordinasi dengan Kemendagri yang telah mengeluarkan kebijakan pengunduran ke tahun 2015. Karena, kebijakan itu perlu diperjelas lagi," katanya.
Dia menjelaskan, sesungguhnya apabila mengacu pada UU 32/2004 hanya yang berakhir di 2014 saja yang tidak boleh melaksanakan Pilkada. Artinya yang di tahun 2013 dan 2015 tetap menyelenggarakan Pilkada sesuai jadwal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, belum menerima salinan keputusan Kemendagri.
"Nanti kalau kita sudah dapat surat dari Mendagri atau pusat tentang pengunduran Pilkada, kami KPU Jabar akan menginstuksikan ke KPU pemkab/pemkot untuk menjelaskan duduk perkaranya," tegasnya.
Di Jawa Barat sendiri terdapat tiga wilayah yang pelaksanaan Pilkadanya terancam diundur, yaitu Kota Bogor (habis masa jabatannya 4 Juli 2014), Kab Ciamis (4 Juni 2014), dan Kab Garut (23 Januari 2014).
"Ketiga wilayah ini kemungkinan diundur tapi keputusannya nanti
"KPU harus segera berkoordinasi dengan Kemendagri, agar sinkron ke bawahnya. Kebijakan itu harus dijelaskan," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, Jumat (3/8/2012).
Menyikapi hal itu, Komisi II DPR akan mengadakan rapat kerja (Raker) dengan Mendagri dan KPU untuk meminta pembahasan itu pada awal masa sidang pertama tahun 2012-2013 bulan September ini.
"Dalam raker nanti intinya Komisi II DPR meminta KPU segera koordinasi dengan Kemendagri yang telah mengeluarkan kebijakan pengunduran ke tahun 2015. Karena, kebijakan itu perlu diperjelas lagi," katanya.
Dia menjelaskan, sesungguhnya apabila mengacu pada UU 32/2004 hanya yang berakhir di 2014 saja yang tidak boleh melaksanakan Pilkada. Artinya yang di tahun 2013 dan 2015 tetap menyelenggarakan Pilkada sesuai jadwal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, belum menerima salinan keputusan Kemendagri.
"Nanti kalau kita sudah dapat surat dari Mendagri atau pusat tentang pengunduran Pilkada, kami KPU Jabar akan menginstuksikan ke KPU pemkab/pemkot untuk menjelaskan duduk perkaranya," tegasnya.
Di Jawa Barat sendiri terdapat tiga wilayah yang pelaksanaan Pilkadanya terancam diundur, yaitu Kota Bogor (habis masa jabatannya 4 Juli 2014), Kab Ciamis (4 Juni 2014), dan Kab Garut (23 Januari 2014).
"Ketiga wilayah ini kemungkinan diundur tapi keputusannya nanti
(mhd)