Polri harus pahami UU KPK dengan benar
Jum'at, 03 Agustus 2012 - 17:16 WIB
Polri harus pahami UU KPK dengan benar
A
A
A
Sindonews.com - Polri harus benar-benar memahami Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tak ada alasan untuk ngotot melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
"Mabes Polri diminta juga tidak mencari-cari alasan yang justru memperlihatkan kebodohan atas pemahaman hukum institusi penegak hukum itu, sekaligus memperlihatkan arogansi," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Menurutnya, sama sekali tak ada alasan Polri yang logis sesuai UU terkait kasus korupsi simulator SIM ini. Padahal jika Polri membaca dengan benar aturan perundangan yang ada dan dengan metode penafsiran yang tepat, maka mereka akan tahu bahwa kengototan mereka itu salah. Namun, Ganjar menyayangkan, hal itu nampaknya tidak dilakukan.
"Polri malah ngotot sebagai lembaga yang melakukan penyelidikan pertama. Memang ada MoU (Memorandum of Undertanding) antara lembaga penegak hukum, bahwa yang berwenang menyelidiki adalah siapa yang lebih dulu melakukan penyelidikan, tapi itu menurut pasal 50 UU KPK tidak berlaku jika KPK masuk dan mengambil alih penyelidikan. Yang lain harus stop. Wahai Polisi, bacalah UU (KPK) dengan benar dan gunakan metode penafsiran yang tepat. Kalau mereka baca dan tafsirkan benar maka tidak akan perlu ada perdebatan seperti ini," tegas Ganjar.
MoU atau nota kesepahaman menurutnya hanyalah kesepakatan yang tidak ada sanksi hukum atasnya jika dilanggar. Lagipula posisi UU jelas berada di atas MoU. Jika polisi beralasan memiliki kewenangan, maka hal itupun dapat dibatalkan karena ada pembagian-pembagian mana yang polisi dan mana yang jaksa.
“Tapi tetap saja jika semua sudah diambil KPK, maka semua harus diserahkan kepada KPK. KPK kan tugasnya supervisi dan koordinasi. Masak kalau sudah ditangani oleh koodinator dan supervisornya masih tetap ngotot mau melaksanakan tugas penyelidikannya. Kan tak bisa begitu," tandasnya.
Dia memaparkan, KPK di antaranya memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus apapun, apabila penanganannya dianggap bertele-tele, penanganannya dikhawatirkan ada konflik kepentingan, bisa menimbulkan tindak pidana korupsi baru dan ditambah pasal 50 itu maka KPK sah menyelidiki kasus tersebut. "Jadi sah dan Polisi harus mundur," tegasnya.
Jika terus melakukan penyelidikan kasus itu, menurutnya, jajaran Kepolisian bisa dikatakan telah melangar UU KPK, sayangnya UU KPK itu tidak mengatur sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
"UU KPK hanya mengatur ketentuan administratif, tidak mengatur sanksi jika hal itu dilanggar. Tapi, jika polisi tetap ngotot maka patut diduga apa yang dilakukan polisi bisa dikatakan menghalangi penyelidikan. Polisi menghambat pelaksanaan UU Korupsi. Dan itu bisa dipidanakan," imbuhnya.
Dengan kondisi seperti itu dirinya berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa memberikan teguran keras kepada Kapolri Timur Pradopo dan jajarannya yang tetap ngotot melakukan penyelidikan. SBY menurutnya tidak bisa membiarkan kesombongan institusi kepolisian yang melecehkan hukum, masyarakat dan lembaga KPK tanpa melakukan tindakan apapun.
"Jelas SBY harus mememintahkan Kapolri dan jajarannya untuk mundur dari penyidikan kasus korupsi SIM itu. Kalau Polri tetap ngotot maka tindak tegas, termasuk pencopotan Kapolri, dan semua pihak di Polri yang menghalang-halangi penyidikan KPK adalah langkah yang tepat. Langkah polisi yang tidak mau membiarkan adalah tindakan sombong institusi hukum tersebut terhadap masyarakat dan hukum yang ada," imbuhnya.
"Mabes Polri diminta juga tidak mencari-cari alasan yang justru memperlihatkan kebodohan atas pemahaman hukum institusi penegak hukum itu, sekaligus memperlihatkan arogansi," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Menurutnya, sama sekali tak ada alasan Polri yang logis sesuai UU terkait kasus korupsi simulator SIM ini. Padahal jika Polri membaca dengan benar aturan perundangan yang ada dan dengan metode penafsiran yang tepat, maka mereka akan tahu bahwa kengototan mereka itu salah. Namun, Ganjar menyayangkan, hal itu nampaknya tidak dilakukan.
"Polri malah ngotot sebagai lembaga yang melakukan penyelidikan pertama. Memang ada MoU (Memorandum of Undertanding) antara lembaga penegak hukum, bahwa yang berwenang menyelidiki adalah siapa yang lebih dulu melakukan penyelidikan, tapi itu menurut pasal 50 UU KPK tidak berlaku jika KPK masuk dan mengambil alih penyelidikan. Yang lain harus stop. Wahai Polisi, bacalah UU (KPK) dengan benar dan gunakan metode penafsiran yang tepat. Kalau mereka baca dan tafsirkan benar maka tidak akan perlu ada perdebatan seperti ini," tegas Ganjar.
MoU atau nota kesepahaman menurutnya hanyalah kesepakatan yang tidak ada sanksi hukum atasnya jika dilanggar. Lagipula posisi UU jelas berada di atas MoU. Jika polisi beralasan memiliki kewenangan, maka hal itupun dapat dibatalkan karena ada pembagian-pembagian mana yang polisi dan mana yang jaksa.
“Tapi tetap saja jika semua sudah diambil KPK, maka semua harus diserahkan kepada KPK. KPK kan tugasnya supervisi dan koordinasi. Masak kalau sudah ditangani oleh koodinator dan supervisornya masih tetap ngotot mau melaksanakan tugas penyelidikannya. Kan tak bisa begitu," tandasnya.
Dia memaparkan, KPK di antaranya memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus apapun, apabila penanganannya dianggap bertele-tele, penanganannya dikhawatirkan ada konflik kepentingan, bisa menimbulkan tindak pidana korupsi baru dan ditambah pasal 50 itu maka KPK sah menyelidiki kasus tersebut. "Jadi sah dan Polisi harus mundur," tegasnya.
Jika terus melakukan penyelidikan kasus itu, menurutnya, jajaran Kepolisian bisa dikatakan telah melangar UU KPK, sayangnya UU KPK itu tidak mengatur sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
"UU KPK hanya mengatur ketentuan administratif, tidak mengatur sanksi jika hal itu dilanggar. Tapi, jika polisi tetap ngotot maka patut diduga apa yang dilakukan polisi bisa dikatakan menghalangi penyelidikan. Polisi menghambat pelaksanaan UU Korupsi. Dan itu bisa dipidanakan," imbuhnya.
Dengan kondisi seperti itu dirinya berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa memberikan teguran keras kepada Kapolri Timur Pradopo dan jajarannya yang tetap ngotot melakukan penyelidikan. SBY menurutnya tidak bisa membiarkan kesombongan institusi kepolisian yang melecehkan hukum, masyarakat dan lembaga KPK tanpa melakukan tindakan apapun.
"Jelas SBY harus mememintahkan Kapolri dan jajarannya untuk mundur dari penyidikan kasus korupsi SIM itu. Kalau Polri tetap ngotot maka tindak tegas, termasuk pencopotan Kapolri, dan semua pihak di Polri yang menghalang-halangi penyidikan KPK adalah langkah yang tepat. Langkah polisi yang tidak mau membiarkan adalah tindakan sombong institusi hukum tersebut terhadap masyarakat dan hukum yang ada," imbuhnya.
(mhd)