SBY minta Polri ikut tangani kasus simulator
Jum'at, 03 Agustus 2012 - 16:18 WIB
SBY minta Polri ikut tangani kasus simulator
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyarankan penyidikan kasus dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011 ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
"Dalam artian dua instansi bisa melakukan penyidikan secara bersamaan. Alat bukti, kasus, kemungkinan tersangkanya juga sama," kata juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Ditanya apakah tidak akan terjadi tumpang tindih jika kasus itu ditangani secara bersama-sama, Julian mengungkapkan, kedua lembaga penegak hukum itu sebenarnya telah memiliki undang-undang (UU) yang memungkinkan untuk melakukan penyidikan secara bersama-sama.
"Kita tahu polisi punya UU, dan KPK juga punya UU. Dalam UU itu diberikan kewenangan sebagaimana tugas dari masing-masing. Kita kembalikan ke sana, UU yang menjadi dasar atau pedoman, dan pelaksanaan dari proses tindak lanjutnya," ujarnya.
Menurutnya, dalam perkembangan kasus tersebut telah ada pembicaraan, dan kesepahaman antara KPK dan Polri. Oleh karenanya, sebaiknya semua pihak menunggu tindak lanjut masing-masing instansi terhadap kasus ini.
"Kita juga tahu ada MoU antara KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam hal mekanisme penanganan perkara yang ada, mari kita kembalikan ke sana. Ada hal-hal yang mungkin menjadi satu pedoman, paling tidak dari sisi etika, agar tidak terjadi mispersepsi dari kasus tersebut," tandasnya.
"Dalam artian dua instansi bisa melakukan penyidikan secara bersamaan. Alat bukti, kasus, kemungkinan tersangkanya juga sama," kata juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Ditanya apakah tidak akan terjadi tumpang tindih jika kasus itu ditangani secara bersama-sama, Julian mengungkapkan, kedua lembaga penegak hukum itu sebenarnya telah memiliki undang-undang (UU) yang memungkinkan untuk melakukan penyidikan secara bersama-sama.
"Kita tahu polisi punya UU, dan KPK juga punya UU. Dalam UU itu diberikan kewenangan sebagaimana tugas dari masing-masing. Kita kembalikan ke sana, UU yang menjadi dasar atau pedoman, dan pelaksanaan dari proses tindak lanjutnya," ujarnya.
Menurutnya, dalam perkembangan kasus tersebut telah ada pembicaraan, dan kesepahaman antara KPK dan Polri. Oleh karenanya, sebaiknya semua pihak menunggu tindak lanjut masing-masing instansi terhadap kasus ini.
"Kita juga tahu ada MoU antara KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam hal mekanisme penanganan perkara yang ada, mari kita kembalikan ke sana. Ada hal-hal yang mungkin menjadi satu pedoman, paling tidak dari sisi etika, agar tidak terjadi mispersepsi dari kasus tersebut," tandasnya.
(lil)