PKS kaji peluang Misbakhun kembali ke DPR
Kamis, 02 Agustus 2012 - 21:06 WIB
PKS kaji peluang Misbakhun kembali ke DPR
A
A
A
Sindonews.com - Peninjauan Kembali (PK) mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan ini, PKS masih melakukan kajian mengenai kemungkinan kembalinya kader PKS tersebut kembali sebagai anggota DPR.
“Prosesnya PAW (pergantian antar waktu) bukan pemberhentian, maka kalau ada pengembalian posisi ini memang kasus baru tentu saja akan ditindaklanjuti DPP dan fraksi kalau ada pengajuan dari yang bersangkutan,“ ujar Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) PKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Dia menyampaikan, pihaknya dengan Misbakhun sudah melakukan komunikasi informal. Namun demikian belum ada pengajuan secara resmi dari Misbakhun sendiri untuk kembali lagi sebagai anggot DPR.
Menurutnya, kasus Misbakhun ini tergolong unik dan tidak diatur dalam UU MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3). Maka itu, pihaknya akan mengkaji lebih hati-hati supaya tidak ada yang dirugikan. Kendati begitu Ketua komisi I DPR ini yakin bisa selesaikan sesuai prosedur hukum.
“Harus ada direhabilitasi terus ada permohonan dari yang bersangkutan (Misbakhun) terus
dikaji secara hukum tidak masalah, ya way not,” tukasnya.
Jika keputusan PKS mempersilakan Misbakhun kembali menjadi anggota DPR, hal itu tidak akan mencoreng nama baik PKS itu sendiri. “Justru kalau itu bagian dari perintah dari PK (Peninjauan Kembali) untuk merehabilitasi pada posisi semula, itu penunaian hak,” pungkasnya.
“Prosesnya PAW (pergantian antar waktu) bukan pemberhentian, maka kalau ada pengembalian posisi ini memang kasus baru tentu saja akan ditindaklanjuti DPP dan fraksi kalau ada pengajuan dari yang bersangkutan,“ ujar Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) PKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Dia menyampaikan, pihaknya dengan Misbakhun sudah melakukan komunikasi informal. Namun demikian belum ada pengajuan secara resmi dari Misbakhun sendiri untuk kembali lagi sebagai anggot DPR.
Menurutnya, kasus Misbakhun ini tergolong unik dan tidak diatur dalam UU MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3). Maka itu, pihaknya akan mengkaji lebih hati-hati supaya tidak ada yang dirugikan. Kendati begitu Ketua komisi I DPR ini yakin bisa selesaikan sesuai prosedur hukum.
“Harus ada direhabilitasi terus ada permohonan dari yang bersangkutan (Misbakhun) terus
dikaji secara hukum tidak masalah, ya way not,” tukasnya.
Jika keputusan PKS mempersilakan Misbakhun kembali menjadi anggota DPR, hal itu tidak akan mencoreng nama baik PKS itu sendiri. “Justru kalau itu bagian dari perintah dari PK (Peninjauan Kembali) untuk merehabilitasi pada posisi semula, itu penunaian hak,” pungkasnya.
(kur)