MA akan evaluasi Pengadilan Tipikor daerah

Kamis, 02 Agustus 2012 - 21:00 WIB
MA akan evaluasi Pengadilan Tipikor daerah
MA akan evaluasi Pengadilan Tipikor daerah
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menyampaikan kekecewaannya atas puluhan vonis bebas, terhadap terdakwa pidana korupsi yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbagai daerah.

Institusi pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi ini akan melakukan evaluasi menjelang satu tahun usia Pengadilan Tipikor pada beberapa daerah Oktober mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA) Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

"Saya sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak puas atas putusan hakim sekarang ini. Saya menginginkan agar pidana yang dijatuhkan dapat merubah budaya korup yang terjadi hampir di semua lini tidak hanya eksekutif, tapi legislatif dan yudikatif," tegasnya.

Menurutnya, lembaga kehakiman harus berkomitmen memperbaiki kinerja Pengadilan Tipikor yang ada di daerah, agar memberikan pidana yang memiliki efek jera.

Diketahui sejak didirikan tahun lalu 2011, pengadilan ini telah membebaskan 71 orang terdakwa kasus pidana korupsi. Selain itu, pengadilan ini juga sering mengeluarkan vonis tanpa perintah penahanan.

MA didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan pengadilan ini dimasa datang.

Soal tidak adanya perintah penahanan, Djoko menjelaskan, hal itu merupakan kebiasaan hakim pada peradilan umum versi KUHAP. Hal ini berbeda dengan kebiasaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggunakan konsep total law enforcement.

"Nah penyidik Polri maupun JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum menerapkan total law enforcement, dan hakim mengikuti kondisi yang sudah ada. Namun, MA juga akan berupaya agar ke depan semua putusan hakim benar-benar dapat langsung dieksekusi," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan, vonis bebas pada perkara korupsi mengecewakan masyarakat. Karena, tidak sesuai dengan harapan.

MA menurutnya perlu melakukan evaluasi, apakah putusan bebas itu sesuai dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukumnya, atau karena kelemahan dakwaan jaksa atau ada indikasi penyimpangan.

"Hasil evaluasi itu menjadi bahan kebijakan MA untuk memandu hakim-hakim Tipikor dalam menangani perkara korupsi. Ini juga menjadi bagian tanggung jawab MA untuk bersama-sama semua pihak sungguh-sungguh memberantas korupsi," katanya.

Pihaknya akan mengambil beberapa sampel putusan bebas untuk dianotasi. KY juga akan menerjunkan tim investigasi untuk perkara yang diantasi, untuk melihat kemungkinan adanya penyimpangan.

"Dalam banyak perkara memang pembuktian jaksa lemah, misalnya dalam mengajukan saksi dan bukti yang relevan. Di sinilah, perlunya pemilihan, apakah karena lemahnya hakim atau dakwaan jaksa, atau mungkin juga, karena lemahnya aturannya sehingga memberi peluang bebasnya terdakwa," sindirnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2251 seconds (0.1#10.140)