Diputus bebas, Misbakhun tak dendam dengan SBY
Rabu, 01 Agustus 2012 - 21:41 WIB
Diputus bebas, Misbakhun tak dendam dengan SBY
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun diputus Bebas oleh Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. Meskipun merasa jadi korban kriminalisasi dari penguasa, dia mengaku tidak menyimpan rasa dendam terhadap pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saya tidak ingin melawan pribadi SBY, saya tidak ada persoalan, ini soal pemerintahan, bagaimana pemerintahan dijalankan, bagaimana menjadi pemimpin, kemudian harus membungkam rasa kritis yang melakukan kritik dengan melakukan kriminalisasi," kata Misbakhun di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Meskipun dirinya sudah dijebloskan ke penjara dia mengaku menerima tanpa menyimpan rasa dendam. Menurutnya terpenting bisa mengambil hikmah dari masalahnya.
"Saya sudah memaafkan yang telah melakukan kriminalisasi terhadap diri saya, saya tidak punya dendam saya sudah memaafkan semuanya," kata dia.
Sampai saat ini, Misbakhun tengah berkonsentrasi terhadap putusan MA supaya masalah ini menjadi lebih terang, kalau sudah ada keputusan bebas tanpa syarat baru berpikir lain-lain.
"Saya masih wajib lapor tiap bulan, saya harus menyelesaikan ini semua. Karena ke luar kota harus izin, tidak bisa keluar negeri kan harus diselesaikan," pungkasnya.
"Saya tidak ingin melawan pribadi SBY, saya tidak ada persoalan, ini soal pemerintahan, bagaimana pemerintahan dijalankan, bagaimana menjadi pemimpin, kemudian harus membungkam rasa kritis yang melakukan kritik dengan melakukan kriminalisasi," kata Misbakhun di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Meskipun dirinya sudah dijebloskan ke penjara dia mengaku menerima tanpa menyimpan rasa dendam. Menurutnya terpenting bisa mengambil hikmah dari masalahnya.
"Saya sudah memaafkan yang telah melakukan kriminalisasi terhadap diri saya, saya tidak punya dendam saya sudah memaafkan semuanya," kata dia.
Sampai saat ini, Misbakhun tengah berkonsentrasi terhadap putusan MA supaya masalah ini menjadi lebih terang, kalau sudah ada keputusan bebas tanpa syarat baru berpikir lain-lain.
"Saya masih wajib lapor tiap bulan, saya harus menyelesaikan ini semua. Karena ke luar kota harus izin, tidak bisa keluar negeri kan harus diselesaikan," pungkasnya.
(azh)