Djoko & Didik dicegah ke luar negeri
Rabu, 01 Agustus 2012 - 21:22 WIB
Djoko & Didik dicegah ke luar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) telah mengajukan pencegahan terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Polisi Djoko Susilo, dan mantan bawahannya Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo.
"DS dan kawan-kawan (dicegah). Ada BS, SB, DP. BS dan SB itu korporasi, DP-nya penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Keduanya dicegah karena tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.
Tidak hanya itu, diketahui ada bos perusahaan penyedia simulator mengemudi yang bekerja sama dengan Korlantas Polri, yaitu Bambang Sukotjo (PT Inovasi Teknologi Indonesia), dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi), yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Boy Rafli Amar sempat menyebut jika Polri melalui Bareskrim juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korlantas. Namun, KPK lebih dulu bertindak dengan menjadikan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dan menggeledah Kantor Korlantas.
Meski demikian, Boy menegaskan Polri tidak terlalu merisaukan hal itu. Karena, Polri dan KPK telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang bersifat saling membantu dalam hal penegakan hukum di kedua lembaga tersebut.
"DS dan kawan-kawan (dicegah). Ada BS, SB, DP. BS dan SB itu korporasi, DP-nya penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Keduanya dicegah karena tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.
Tidak hanya itu, diketahui ada bos perusahaan penyedia simulator mengemudi yang bekerja sama dengan Korlantas Polri, yaitu Bambang Sukotjo (PT Inovasi Teknologi Indonesia), dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi), yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Boy Rafli Amar sempat menyebut jika Polri melalui Bareskrim juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korlantas. Namun, KPK lebih dulu bertindak dengan menjadikan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dan menggeledah Kantor Korlantas.
Meski demikian, Boy menegaskan Polri tidak terlalu merisaukan hal itu. Karena, Polri dan KPK telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang bersifat saling membantu dalam hal penegakan hukum di kedua lembaga tersebut.
(mhd)